Terima Kasih Kementerian Agama, PPG Daljab Batch 4 Kembali Dibuka Tahun 2025

PPG Daljab Batch 4 Kembali Dibuka Tahun 2025
PPG Daljab Batch 4 Kembali Dibuka Tahun 2025
0 Komentar

KBEONLINE.ID, JAKARTA – Kabar gembira datang bagi para guru madrasah di seluruh Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Batch 4 Tahun 2025. Program ini menjadi lanjutan dari komitmen pemerintah dalam mencetak guru profesional dan melahirkan generasi unggul di lingkungan madrasah dan sekolah binaan Kemenag.

‎Melalui Direktorat GTK Madrasah, Kemenag telah merilis jadwal lengkap pelaksanaan PPG Daljab Batch 4 Tahun 2025, yang berlangsung mulai 6 November 2025 hingga 31 Januari 2026. Prosesnya dimulai dengan verifikasi berkas dan plotting peserta ke LPTK, dilanjutkan dengan tahap pembelajaran modul, pendampingan, hingga uji kinerja dan uji pengetahuan.

‎Tahapan dan Jadwal Lengkap PPG Daljab Batch 4

‎Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis Direktorat GTK Kemenag, berikut beberapa tahapan penting yang perlu diperhatikan peserta:

‎Verval Berkas Peserta: 6–13 November 2025

‎Penetapan dan Plotting ke LPTK: 14–15 November 2025

‎Pengumuman Hasil Verval: 16 November 2025

‎Lapor Diri dan Penilaian RPL di LPTK: 17–23 November 2025

‎Orientasi Mahasiswa PPG: 24 November 2025

‎Pembelajaran Mandiri Modul 1 – Profesional: 24 November – 3 Desember 2025

‎Pembelajaran Modul 2 – Pedagogik: 4–13 Desember 2025

‎Modul 3 – Pengembangan Perangkat: 14–23 Desember 2025

‎Try Out dan Pendampingan UKMPPG: 2–5 Januari 2026

‎Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja: 25–31 Januari 2026

Baca Juga:BURUAN SERBU, Bayar Setengah Harga dengan Fasilitas Lengkap Anugerah Waterpark Bunder Purwakarta!Rekomendasi Akhir Tahun 2025, 11 Smartphone Terbaik di Rentang Harga 2 Jutaan

‎Program ini dirancang padat namun terstruktur agar peserta bisa menyeimbangkan antara kegiatan belajar dan tugas mengajar di sekolah masing-masing.

‎Syarat dan Kriteria Peserta

‎Peserta yang berhak mengikuti PPG Daljab adalah guru yang:

‎Terdaftar aktif dalam SIMPATIKA dan sistem pendataan Kemenag.

‎Telah diangkat paling lambat 30 Juni 2023 dan masih aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.

‎Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV sesuai bidang studi PPG.

‎Belum mencapai batas usia pensiun dan sehat jasmani rohani.

‎Selain itu, guru wajib memiliki sertifikat pendidik dasar dan memenuhi syarat administrasi lainnya sesuai ketentuan Direktorat GTK.

0 Komentar