KBEONLINE.ID, JAKARTA – Kabar gembira datang bagi para guru madrasah di seluruh Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Batch 4 Tahun 2025. Program ini menjadi lanjutan dari komitmen pemerintah dalam mencetak guru profesional dan melahirkan generasi unggul di lingkungan madrasah dan sekolah binaan Kemenag.
Melalui Direktorat GTK Madrasah, Kemenag telah merilis jadwal lengkap pelaksanaan PPG Daljab Batch 4 Tahun 2025, yang berlangsung mulai 6 November 2025 hingga 31 Januari 2026. Prosesnya dimulai dengan verifikasi berkas dan plotting peserta ke LPTK, dilanjutkan dengan tahap pembelajaran modul, pendampingan, hingga uji kinerja dan uji pengetahuan.
Tahapan dan Jadwal Lengkap PPG Daljab Batch 4
Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis Direktorat GTK Kemenag, berikut beberapa tahapan penting yang perlu diperhatikan peserta:
Verval Berkas Peserta: 6–13 November 2025
Penetapan dan Plotting ke LPTK: 14–15 November 2025
Pengumuman Hasil Verval: 16 November 2025
Lapor Diri dan Penilaian RPL di LPTK: 17–23 November 2025
Orientasi Mahasiswa PPG: 24 November 2025
Pembelajaran Mandiri Modul 1 – Profesional: 24 November – 3 Desember 2025
Pembelajaran Modul 2 – Pedagogik: 4–13 Desember 2025
Modul 3 – Pengembangan Perangkat: 14–23 Desember 2025
Try Out dan Pendampingan UKMPPG: 2–5 Januari 2026
Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja: 25–31 Januari 2026
Baca Juga:BURUAN SERBU, Bayar Setengah Harga dengan Fasilitas Lengkap Anugerah Waterpark Bunder Purwakarta!Rekomendasi Akhir Tahun 2025, 11 Smartphone Terbaik di Rentang Harga 2 Jutaan
Program ini dirancang padat namun terstruktur agar peserta bisa menyeimbangkan antara kegiatan belajar dan tugas mengajar di sekolah masing-masing.
Syarat dan Kriteria Peserta
Peserta yang berhak mengikuti PPG Daljab adalah guru yang:
Terdaftar aktif dalam SIMPATIKA dan sistem pendataan Kemenag.
Telah diangkat paling lambat 30 Juni 2023 dan masih aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV sesuai bidang studi PPG.
Belum mencapai batas usia pensiun dan sehat jasmani rohani.
Selain itu, guru wajib memiliki sertifikat pendidik dasar dan memenuhi syarat administrasi lainnya sesuai ketentuan Direktorat GTK.
