KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Karawang bergerak cepat merespons kasus tragis penyiksaan yang menimpa Rido, anak penyandang disabilitas asal Purwakarta, yang meninggal setelah diduga dianiaya di wilayah Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan.
Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral, jajaran Pemkab Karawang melalui Dinas Sosial, Pemerintah Kecamatan Cilamaya Wetan, dan Pemerintah Desa Tegalwaru, melakukan takziah ke rumah duka di Purwakarta pada Jumat, 14 November 2025.
Camat Cilamaya Wetan, Ade Setiawan, yang turut hadir dalam rombongan, menegaskan bahwa pemerintah daerah menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian yang menimpa korban.
Baca Juga:Berawal dari Warung Kecil Bermodal Sejutaan, Yuli Kini Juara Pujaan Vol. 4: Bukalapak APES, Nyuri Motor Tetangga Sekampung di Jayakerta, Aksi 2 Pemuda Ini Ketahuan, Digiring ke Polsek Dengklok
Ia menuturkan bahwa santunan diberikan kepada keluarga sebagai bentuk kepedulian serta upaya mengurangi beban psikologis dan ekonomi yang ditanggung keluarga.
“Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum Rido. Kami juga menyampaikan sedikit santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian, dan kami memohon maaf atas terjadinya peristiwa ini,” ujar Ade Setiawan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkab Karawang mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap anak, terlebih kepada penyandang disabilitas. Ade memastikan bahwa seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian.
“Kami sangat mengecam tindakan penganiayaan tersebut. Pemerintah tidak membenarkan bentuk kekerasan apa pun, dan proses hukumnya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Ade Setiawan menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah responsif untuk memastikan keamanan pascakejadian sekaligus mencegah kasus serupa terjadi kembali.
Beberapa tindakan yang ditempuh antara lain,memperkuat keamanan dan ketertiban lingkungan di kawasan tempat kejadian dan wilayah sekitar tempat tinggal pelaku maupun warga yang terdampak secara psikologis.
Pihaknya juga menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk kekerasan, baik terhadap anak, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya.
Baca Juga:HAYO SIAPA PELAKUNYA? Teror Limbah Medis di TPS Liar di Jarakosta Cikarang BaratBupati Aep Lantik 3 Pejabat: Jajang Jaenudin Kepala BKPSDM, Asep Suryana Kepala DLHK dan Iwan Kepala DPMPTSP
“Kami mendorong masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau potensi kekerasan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Ade menambahkan bahwa kasus Rido menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak tentang pentingnya pengawasan sosial, kepedulian terhadap kelompok rentan, serta kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
