KBEOnline.id- Polres Karawang terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Salah satunya pelayanan pengaduan “Lapor Pak Kapolres”. Masyarakat bisa melapor dengan kontak WhatsApp (WA) baru ke nomor kontak 0813 8888 110, Sabtu (15/11/2025).
“Kami memberikan pelayanan pengaduan Lapor Pengaduan dengan nomor WA baru 0813 8888 110 (sudah aktif). Namun, ntuk masa transisi, nomor yang lama 0822 1127 2003 tetap bisa digunakan sampai 15 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, nomor lama akan dinonaktifkan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan.
Cep Wildan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian peristiwa atau kriminal ke nomor kontak yang sudah disiapkan atau media sosial Polres Karawang.
Baca Juga:Mau Tahu Tren Fashion 2026? Ini Bedanya dengan Tahun Sebelumnya!KESEMPATAN EMAS, Presiden Prabowo Siapkan 500 Ribu PMI untuk Dikirim ke Luar Negeri Tahun Depan
“Masyarakat menyampaikan pengaduan tentang kejadian-kejadian di masyarakat. Juga dapat melaporkan kejadian peristiwa kriminal atau berhubungan dengan Kantimbas. Agar kita dari pihak kepolisian cepat bertindak,” ungkapnya.
Silakan nomor ini disimpan sebagai nomor Lapor Pak Kapolres, sehingga ke depannya ada hal-hal apa pun itu masalah sosial kambtimbas.
Dan nanti dilanjuti, nomor WA itu dipantau 24 jam oleh kapolres dan petugas command center. Program ini, juga untuk lebih memperkuat layanan darurat polisi call center 110 serta aplikasi layanan Karawang Tangguh.
program Lapor Pak Kapolres ini merupakan salah satu program transformasi pelayanan publik dalam mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yakni transformasi menuju Polri Presisi, Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan. ***
