KBEonline.id – Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Melakukan pendamping sosialisasi penertiban Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri di lahan Tanah Kas Desa (TKD), tepatnya di RT 09/RW 5, Kampung Nambo, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan (13/11/25).
Camat Kecamatan Cikarang Selatan, Muhammad Sa’id Menyampaikan kepada para warga pemilik bangli tersebut agar melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri. Sebab lahan tersebut akan dibangun Gerai Koperasi Merah Putih Desa Sukasejati.
” Jadi selama ini pun aparat desa sudah melakukan langkah-langkah pemberitahuan prosedur sesuai aturan yang ada kepada warga. Tetapi sampai saat ini warga belum juga melakukan pembongkaran terhadap bangunannya. Sehingga ya kita hadir secara langsung menyampaikan dan kita akan menjalankan SOP apabila dalam jangka waktu tertentu mereka tidak melakukan pembongkaran, ya tentu kita akan melakukan pembongkaran secara bersama-sama,” kata Said.
Baca Juga:Rekomendasi Asuransi Jiwa yang Fundamental Keuangannya Kuat: IFG Life Komit Lindungi NasabahRekomendasi 16 Merek Serum Pria, Wajah Bersih, Bebas Plek Hitam Auto Ganteng
Sementara itu, Ahmad Salahudin (50) mengaku sudah 3 tahun lamanya tinggal di lahan milik TKD Sukasejati. Ia menginginkan adanya musyawarah terlebih dahulu sebelum adanya pembongkaran.
” Terus tuntutan kita bagi mana nanti setelah musyawarah kan ketemu nih, karena sebelumnya juga ini tanah kan jurang kita kesini itu ibaratnya oper alih garapanlah tetapi tidak ada pemaksaan, tetapikan kita itu bayar tanah urugan disini itu, paling engga kan adalah kompensasi,” katanya.
Ia mengaku tinggal di lahan TKD ini karena faktor ekonomi bukan komersial. Setidaknya sebelum melakukan penggusuran pemerintah desa dan warga ada musyawarah sebelum melakukan eksekusi.
” Terus juga ada undang-undang nya, aturannya dan semuanya tahapan-tahapan itu dijalanin, jangan langsung eksekusi. Kalau langsung eksekusi ya kita juga sebagai warga negara punya hak untuk menuntut,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, Pemerintah Desa mengaku sudah 4 kali memberikan surat imbauan tetapi kenyataannya baru 2 surat yang ia terima.
” Iya surat imbauan bukan surat keputusan ya. Perintah SP ibarat nya. Seharusnya kan kalau misalkan sekarang terjadi penggusuran ya yang jelas kita bakal bertahan karena semuanya tahapan-tahapan ini belum dijalankan oleh pemerintah desa ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukasejati, Engkos Koswara mengaku bahwa Pemerintah Desa Sukasejati sudah melayangkan 3 kali surat pemberitahuan Keda warga yang di lahan TKD. Totalnya ada 12 bangli yang berdiri di lahan TKD Sukasejati, luas lahannya 2900 meter.
