” Kita sudah memberikan 3 kali Surat Peringatan, dan yang sekarang yang ke 4 kalinya. Apabila tidak di gubris ya rencananya akan di bongkar paksa oleh pemerintah daerah,” ucapnya.
Ia menegaskan, sebelumnya tidak mengetahui adanya bangun liar yang berada di lahan TKD. Bahkan ia pun merasa bingung kenapa ada bangunan di atas lahan TKD, karena pemerintah desa tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan di atas lahan TKD.
” Saya juga bingung, orang ngdudukin saja tidak ada musyawarah, sekarang mau di bongkar malah mau musyawarah. Artinya jangankan ada masukan ke kas desa, izin saja tidak ada,” ucapnya.
Baca Juga:Rekomendasi Asuransi Jiwa yang Fundamental Keuangannya Kuat: IFG Life Komit Lindungi NasabahRekomendasi 16 Merek Serum Pria, Wajah Bersih, Bebas Plek Hitam Auto Ganteng
Ia mengaku, setelah bangli ini di tertibkan selanjutnya Pemerintah Desa akan membangun Gerai Koperasi Merah Putih Desa Sukasejati. Dalam rangka mendukung Program Pemerintah Pusat. (mil)
