KBEonline.id- Dari empat pelaku penganiayaan anak disabilitas sampai meninggal di Cilamaya 1 dari Cikarang Selatan. Pelaku berinisial TF (31) adalah warga Desa Ciantara, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Belum ada penjelasan dari pihak terkait sedang apa pelaku yang dari Cikarang Selatan berada di Cilamaya.
Yang jelas tf ikut menganiaya almarhum Rido, seorang anak disabilitas dari Purwakarta yang harus meregang nyawa akibat penganiayaan itu.
Baca Juga:Siapa Yang Ingin Kerja di Manchester United? Begini Cara Daftarnya! Pengurus Kopdes Harap Bersabar, Matangkan Program, Dinkop Karawang Keliling Data Inventaris Aset Desa
Diketahui Polres Karawang sudah menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan Rio P (15) anak disabilitas di Dusun Ondang I Rt 006/003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Kamis (5/11/2025).
Tersangka berinisial, HW (37) warga Desa Tegalwaru, EF (29) warga Desa Tegalsari, NK (42) warga Desa Mekarmaya Kecamatan Cilamaya Wetan dan TF (31) warga Desa Ciantara, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.”Kami telah menetapkan 4 orang tersangka kasua pengeroyokan anak disabilitas di Kecamatan Cilamaya Wetan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Nazal Fawwaz, Senin (17/11/2024).
Menurut Fiki, penetapan ini berdasarkan LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 November 2025. Peristiwa berawal Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 wib, awal mula kejadian saksi 4 melihat korban akan masuk ke rumah saksi 2 dan saksi 3.
Lebih lanjut, kemudian saksi 4 tersebut menghampiri korban dan menanyakan apa maksud dan tujuan korban berada disitu, namun Korban tidak menjawabnya. Kemudian saksi 4 memanggil saksi 2 dan saksi 3, lalu saksi 2 dan saksi 3 keluar dari rumahnya dan tidak mengenali siapa itu korban.
Setelah itu, saksi 1, saksi 2 dan saksi 3 bertanya berkali-kali terhadap korban, namun tetap tidak menjawab dan tidak lama. Kemudian datang warga sekitar menghampiri Anak Korban tersebut.
“Setelah itu datang tersangka HW bertanya kepada korban, namun anak Korban tetap tidak menjawab yang membuat tersangka HW memukul kepala korban menggunakan tangannya secara berkali-kali. Lalu menendang korban dan menghantamkan batu bata ke kepala korban,” ungkapnya.
Lalu datang Tersangka EF ikut juga melakukan pemukulan ke kepala korban menggunakan tangannya secara berkali-kali. Kemudian menendang korban sebanyak 2 kali dan membuka baju, celana korban hanya menggunakan celana dalam.
