KBEonline.id- Polisi menangkap 4 pelaku penganiayaan anak disabilitas di Cilamaya yang akhirnya meninggal di RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Polres Karawang menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan Rio P (15) anak disabilitas di Dusun Ondang I Rt 006/003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Kamis (5/11/2025).
Tersangka berinisial, HW (37) warga Desa Tegalwaru, EF (29) warga Desa Tegalsari, NK (42) warga Desa Mekarmaya Kecamatan Cilamaya Wetan dan TF (31) warga Desa Ciantara, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.”Kami telah menetapkan 4 orang tersangka kasua pengeroyokan anak disabilitas di Kecamatan Cilamaya Wetan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Nazal Fawwaz, Senin (17/11/2024).
Baca Juga:Gempar Rokok Zombi Racuni Anak-anak Muda Jepang, Jangan-jangan Sudah Masuk IndonesiaKenapa Bala-Bala Haneut Terasa Nikmat? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Menurut Fiki, penetapan ini berdasarkan LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 November 2025. Peristiwa berawal Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 wib, awal mula kejadian saksi 4 melihat korban akan masuk ke rumah saksi 2 dan saksi 3.
Lebih lanjut, kemudian saksi 4 tersebut menghampiri korban dan menanyakan apa maksud dan tujuan korban berada disitu, namun Korban tidak menjawabnya. Kemudian saksi 4 memanggil saksi 2 dan saksi 3, lalu saksi 2 dan saksi 3 keluar dari rumahnya dan tidak mengenali siapa itu korban.
Setelah itu, saksi 1, saksi 2 dan saksi 3 bertanya berkali-kali terhadap korban, namun tetap tidak menjawab dan tidak lama. Kemudian datang warga sekitar menghampiri Anak Korban tersebut.
“Setelah itu datang tersangka HW bertanya kepada korban, namun anak Korban tetap tidak menjawab yang membuat tersangka HW memukul kepala korban menggunakan tangannya secara berkali-kali. Lalu menendang korban dan menghantamkan batu bata ke kepala korban,” ungkapnya.
Lalu datang Tersangka EF ikut juga melakukan pemukulan ke kepala korban menggunakan tangannya secara berkali-kali. Kemudian menendang korban sebanyak 2 kali dan membuka baju, celana korban hanya menggunakan celana dalam.
Dan disusul kedatangan dari tersangka TF dan tersangka NK, lalu tersangka NK melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukuli wajah, kepala dan badan korban secara berkali-kali.
Tersangka NK melakukan kekerasan terhadap Anak Korban dengan cara memukul korban berkali-kali ke arah wajah korban dan lalu menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 kali.
