KBEonline id– Polemik rencana pembukaan tempat hiburan malam di Karawang kembali memanas. Setelah sebelumnya menuai penolakan dari sejumlah warga dan tokoh masyarakat, kini publik dikejutkan dengan beredarnya poster lowongan kerja untuk unit bar Helen’s yang berada di bawah naungan Holywings Group.
Poster rekrutmen tersebut tersebar luas di berbagai platform media sosial sejak beberapa hari terakhir. Dalam pengumumannya, Holywings Group membuka sejumlah posisi untuk operasional Helen’s Karawang, mulai dari floor manager, waiter/waitress, bartender, kitchen staff, barback, security, hingga kasir.
Perusahaan juga mencantumkan benefit seperti gaji kompetitif, jenjang karier, lingkungan kerja profesional, dan fasilitas karyawan.
Baca Juga:Unsika dan P3HKI Gelar Konferensi Nasional Ketenagakerjaan 2025 di KarawangCAIR…! Pemkab Bekasi Bayarkan Honor Guru Ngaji Rp 300 Ribu, Total Penerima Jasa Layanan Capai 13 Ribu Orang
Helen’s Karawang disebut akan beroperasi di eks Gedung Karawang Theater, Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat—lokasi yang sejak awal sudah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Namun di tengah derasnya rekrutmen tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Karawang memberikan peringatan tegas.
Kepala Disnakertras Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan atau pelaporan rekrutmen tenaga kerja dari Holywings Group maupun Helen’s Karawang.
“Seluruh proses rekrutmen yang resmi dan terdaftar seharusnya dilaporkan ke Disnaker. Sampai hari ini tidak ada surat masuk terkait pembukaan lowongan Helen’s,” ujarnya dengan tegas.
Rosmalia menambahkan bahwa ketentuan ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi wajib bagi perusahaan yang melakukan perekrutan tenaga kerja di wilayah Karawang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Pastikan lowongan kerja tersebut benar-benar resmi. Jangan sampai warga menjadi korban lowongan kerja bodong, apalagi jika belum ada pernyataan resmi dari perusahaan,” katanya.
Disnakertras juga mensinyalir bahwa rekrutmen yang beredar tanpa pelaporan resmi ke dinas dapat berpotensi menimbulkan masalah, baik bagi pelamar maupun pemerintah daerah.
Baca Juga:Meski Banyak Warga yang Menolak, Holywings Group Mulai Buka Lowongan Kerja untuk Helen’s KarawangSidak Karawang Barat, Demul Tegaskan Bangli Harus Segera Dibongkar, Ini Respon Satpol PP Karawang
Rosmalia meminta warga untuk mengecek ulang keabsahan lowongan, memastikan kontak resmi perusahaan, dan memantau informasi dari kanal pemerintah daerah maupun Disnaker.
“Kami tidak melarang warga melamar pekerjaan. Tapi warga harus waspada, jangan tergiur janji manis sebelum memastikan legalitasnya,” tegas Rosmalia.
