*Regulasi Resmi Rekrutmen Tenaga Kerja di Karawang dan Nasional*Untuk memperjelas posisi pemerintah, berikut regulasi yang mengatur tata cara rekrutmen tenaga kerja:
*1. Aturan Daerah Kabupaten Karawang*Peraturan Bupati Karawang Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penempatan Tenaga Kerja mengatur bahwa:Setiap perusahaan wajib melaporkan kebutuhan tenaga kerja (formasi jabatan) ke Disnaker sebelum membuka rekrutmen.Rekrutmen yang tidak dilaporkan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan penempatan tenaga kerja daerah.Perusahaan wajib menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja berkala, termasuk tenaga kerja lokal dan luar daerah.
*2. Regulasi Nasional*Mengacu pada ketentuan:UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanUU Cipta Kerja (UU No. 11/2020) dan aturan turunannyaPermenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja
Baca Juga:Unsika dan P3HKI Gelar Konferensi Nasional Ketenagakerjaan 2025 di KarawangCAIR…! Pemkab Bekasi Bayarkan Honor Guru Ngaji Rp 300 Ribu, Total Penerima Jasa Layanan Capai 13 Ribu Orang
Diatur bahwa:Perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah.Setiap penempatan tenaga kerja harus melalui mekanisme resmi dan tercatat untuk menjamin perlindungan hak-hak pekerja.Perusahaan yang mengabaikan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif.
Dengan belum adanya pelaporan resmi dari Holywings Group ke Disnakertras Karawang, masyarakat diminta tetap waspada terhadap informasi lowongan kerja yang beredar. Pemerintah daerah memastikan akan terus memantau perkembangan rekrutmen Helen’s dan menegakkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.Apabila perusahaan benar-benar ingin beroperasi di Karawang, seluruh proses rekrutmen wajib mengikuti ketentuan hukum daerah dan nasional, termasuk pelaporan resmi sebelum perekrutan dilakukan. (*)
