Tingkatkan Mutu Budidaya, Dinas Perikanan Karawang Berikan 27 Sertifikat kepada Pembudidaya

Dinas Perikanan Karawang Berikan 27 Sertifikat kepada Pembudidaya.
Tingkatkan Mutu Budidaya, Dinas Perikanan Karawang Berikan 27 Sertifikat kepada Pembudidaya. (kbeonline.id)
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Dinas Perikanan Kabupaten Karawang memberikan sertifikat kepada puluhan pembudidaya ikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan standar mutu usaha budidaya di wilayah tersebut.

Pemberian sertifikat ini dilakukan untuk memastikan para pembudidaya menerapkan praktik budidaya yang baik, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Budidaya Dinas Perikanan Karawang, Nur Ridwan Solihin, mengatakan bahwa jumlah sertifikat yang diserahkan mencapai puluhan.

Baca Juga:Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Karawang Tegas Pelanggaran Berpotensi Fatal dan MembahayakanRasakan Irama, Nikmati Energinya Zumba Weekend Bersama Aston Imperial Bekasi dan Fithub

“Ada 27 sertifikat yang kami berikan kepada para pembudidaya ikan di Karawang,” ujar Ridwan. Senin, (17/11).

Ia menjelaskan bahwa sertifikat tersebut terdiri dari dua kategori yang mengacu pada standar teknis budidaya perikanan.

Kategori pertama adalah CPIB atau Cara Pembenihan Ikan yang Baik, yang tahun ini diberikan kepada 15 pembudidaya.

Sementara itu, kategori kedua adalah CBIB atau Cara Budidaya Ikan yang Baik, yang diberikan kepada 12 pembudidaya.

Ridwan menyampaikan bahwa proses pensertifikatan tidak dilakukan secara mandiri, melainkan melalui sinergi dengan lembaga terkait di tingkat pusat.

“Pensertifikatan ini kami lakukan secara kolaboratif dengan BPPMHKP Jakarta II agar hasilnya lebih terarah dan sesuai standar nasional,” katanya.

Menurutnya, kolaborasi tersebut penting agar para pembudidaya mendapatkan pendampingan yang tepat dan mampu memahami penerapan standar yang ditetapkan.

Baca Juga:Cek Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, 17 November 2025Dinkop UKM Karawang Bangun Database Terintegrasi, Upaya Perkuat Pemberdayaan UMKM

Ia juga memastikan bahwa seluruh peserta pensertifikatan tidak dikenakan biaya sama sekali.

“Pembudidaya tidak dipungut biaya, karena kegiatan ini sepenuhnya untuk mendukung peningkatan kualitas usaha mereka,” tambah Ridwan.

Dinas Perikanan berharap sertifikat tersebut dapat menjadi dorongan bagi para pembudidaya untuk terus meningkatkan kualitas produksi sekaligus memperkuat daya saing sektor budidaya ikan di Kabupaten Karawang. (Siska)

0 Komentar