Unsika dan P3HKI Gelar Konferensi Nasional Ketenagakerjaan 2025 di Karawang

Unsika
Konferensi Nasional Ketenagakerjaan 2025 di Karawang.
0 Komentar

KBEonline.id — Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) bekerja sama dengan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) menyelenggarakan Konferensi Nasional Ketenagakerjaan pada Senin, 17 November 2025, di Hotel Mercure Karawang.

Kegiatan ini menjadi ruang berkumpulnya akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan untuk membahas dinamika dan masa depan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Rektor Unsika, Ade Maman Suherman melalui Dekan Fakultas Hukum Unsika, Imam Budi Santoso, menyampaikan bahwa konferensi ini menjadi kehormatan bagi kampus karena dipercaya sebagai tuan rumah pelaksanaan tahun 2025.

Baca Juga:CAIR…! Pemkab Bekasi Bayarkan Honor Guru Ngaji Rp 300 Ribu, Total Penerima Jasa Layanan Capai 13 Ribu OrangMeski Banyak Warga yang Menolak, Holywings Group Mulai Buka Lowongan Kerja untuk Helen’s Karawang

“kegiatan ini menjadi momentum penting untuk merumuskan masukan kepada pemerintah dan DPR RI terkait rencana pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru”, ujar Imam.

Imam menjelaskan bahwa para pengajar, dosen, dan praktisi hukum yang hadir berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam forum ini, mereka akan merumuskan gagasan serta rekomendasi terkait isu-isu strategis ketenagakerjaan, termasuk perlindungan pekerja, regulasi tenaga kerja asing, hukum migran, jaminan sosial, hingga konsep green design dalam pengembangan ketenagakerjaan.

Selain sesi konferensi utama, kegiatan juga dilanjutkan dengan call for papers yang diikuti dosen, mahasiswa, dan praktisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Karya ilmiah yang dipresentasikan akan dibukukan dan diserahkan kepada kementerian terkait, DPR, serta pihak lainnya sebagai rekomendasi akademis.

Ketua Umum P3HKI, Agusmidah, menekankan pentingnya adaptasi regulasi ketenagakerjaan terhadap perubahan sosial dan teknologi.

Menurutnya, munculnya jenis-jenis pekerjaan baru seperti pekerja berbasis platform harus diakomodasi dalam peraturan agar tidak terjadi ketimpangan status dan hak bagi pekerja.

Agusmidah juga menyoroti isu pemagangan yang selama ini mengalami pergeseran fungsi dan nomenklatur.

Baca Juga:Sidak Karawang Barat, Demul Tegaskan Bangli Harus Segera Dibongkar, Ini Respon Satpol PP KarawangTelukjambe Timur Memanas, Adu Mulut Kades Purwadana Nilai Kades Wadas Langkahi Wewenang

“perlunya regulasi yang lebih jelas agar istilah magang tidak digunakan untuk mempekerjakan seseorang secara penuh tanpa memberikan hak selayaknya pekerja,” ungkapnya.

Ia menilai Karawang sebagai lokasi konferensi sangat relevan karena daerah ini merupakan contoh transformasi dari wilayah agraris menjadi kota industri.

Stabilitas ketenagakerjaan serta tingginya standar pengupahan di Karawang dipandang dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mengembangkan ekosistem ketenagakerjaan.

0 Komentar