KBEONLINE.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 telah menetapkan skema tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang mulai berlaku sepanjang 2025. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang belum lolos formasi penuh, memungkinkan mereka bekerja fleksibel hanya 4 jam sehari atau 18-19 jam seminggu sambil tetap menikmati hak kesejahteraan setara Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski jam kerja terbatas, PPPK Paruh Waktu berstatus resmi dengan Nomor Induk Pegawai ASN, sehingga hak tunjangan tak terpotong. Utamanya, tunjangan kinerja (tukin) diberikan sesuai ketentuan instansi, di mana performa baik bisa dorong peningkatan nilai bulanan. Selain itu, tunjangan keluarga mencakup pasangan dan anak, sementara tunjangan pangan menjamin kebutuhan dasar harian. Tak ketinggalan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional disesuaikan posisi, seperti penata layanan operasional di kementerian atau daerah.
Lebih menarik lagi, pegawai paruh waktu berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 setiap tahun, dihitung dari gaji pokok plus tunjangan melekat, setara ASN penuh waktu. Perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga wajib, termasuk iuran hari tua serta jaminan kecelakaan kerja. Hak cuti tahunan maupun alasan penting pun terjamin, meski kontrak awal hanya satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi.
Baca Juga:Magang Hub Kemnaker Batch 2 2025: 80.000 Lowongan Terbuka, Buruan Daftar Sebelum Tutup!Pengumuman PPG Kemenag Batch 4 2025 Resmi Dirilis: 28.467 Guru Madrasah Lolos, Cek Namamu Sekarang!
“Govinda ini bukti komitmen pemerintah: tak ada honorer tertinggal, kesejahteraan dijamin meski paruh waktu,” tegas Menteri PANRB Rini Widyantini saat peluncuran skema. Dengan tunjangan ini, total penghasilan bulanan bisa capai Rp2 juta hingga Rp5,6 juta, tergantung Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah penempatan—lebih tinggi dari gaji honorer sebelumnya. Peluang naik status ke PPPK penuh waktu pun terbuka lebar bagi yang unggul kinerja, janjikan karier stabil di birokrasi.
Bagi calon peserta, pendaftaran melalui usulan instansi sejak awal 2025, prioritas bagi yang ikut seleksi CPNS/PPPK 2024. Skema ini tak hanya selesaikan backlog honorer, tapi juga isi kebutuhan ASN di sektor teknis. Siapkah Anda angkat derajat dari honorer ke ASN bergaji pasti? Peluang emas ini tunggu apa lagi—mulai rencanakan langkah karier Anda sekarang!
