Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Skema Gaji, Mekanisme Pembayaran, dan Ketentuannya

ASN PPPK Paruh Waktu sedang menjalani pelantikan
Skema gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu sesuai aturan terbaru 2025. Foto : Andre Pradana/tangselife - kbeonline.id
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sudah memasuki tahap pelantikan di beberapa instansi.

Namun, hingga November 2025, pelantikan tersebut belum berlangsung serentak.

Sejumlah instansi hingga kini masih menunggu penyelesaian penetapan Nomor Induk (NI) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penetapan NI wajib dilakukan sebelum SK pengangkatan diterbitkan. Karena sebagian instansi belum menyelesaikan tahap ini, banyak calon PPPK Paruh Waktu yang juga belum mengetahui besaran gaji yang nantinya akan diterima.

Baca Juga:Ramalan Zodiak Aries Besok, Rabu 19 November 2025: Berpeluang Memperbaiki Kualitas Hidup!Daftar Lengkap Pemenang Korea Grand Music Awards 2025: Stray Kids & IVE Mendominasi Day 1 – Day 2

Berdasarkan Lampiran 1 Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu, besaran gaji baru akan tercantum di dalam SK pengangkatan.

Hal demikian menjadikan informasi mengenai gaji belum dapat dipastikan sebelum SK resmi diterima.

Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu mengacu pada ketentuan dalam KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang menegaskan bahwa Gaji PPPK Paruh Waktu diberikan sesuai ketersediaan anggaran pada masing-masing instansi.

Penetapan jam kerja dan durasi kontrak juga disesuaikan dengan kondisi anggaran serta kebutuhan pekerjaan di instansi tersebut.

Dengan demikian, besaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat berbeda-beda, tergantung kemampuan anggaran dan kebutuhan operasional.

Skema ini menjadi solusi bagi instansi yang memiliki keterbatasan belanja pegawai, tapi tetap butuh tambahan SDM.

Sumber penggajian biasanya berasal dari belanja pegawai instansi. Namun, jika diperlukan, pembayaran juga dapat bersumber dari pos anggaran lain selama sesuai dengan ketentuan peraturan.

Baca Juga:Libur Panjang Desember 2025 Jelang Tahun Baru: Ini Tanggal Lengkap Long Weekend Natal!10 Rekomendasi Tempat Liburan Tahun Baru yang Seru di Kuningan

Kapan Gaji Pertama Cair?

Gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan diterima setelah pegawai mulai bekerja secara resmi. Status aktif dimulai setelah pegawai:

  • melapor ke instansi penempatan,
  • menerima Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT),
  • mendapatkan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

Setelah ketiga dokumen tersebut diterbitkan, maka pegawai berhak memperoleh pembayaran gaji sesuai ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.

Masa Kontrak dan Peluang Diangkat Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu memiliki masa kontrak minimal 1 tahun. Dalam ketentuan lebih lanjutnya, terdapat peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu.

0 Komentar