DLHK Bekasi Ungkap Tiga Lokasi Klinik Terduga Pembuang Limbah B3 di TPS Liar Jarakosta

Ist
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi terus menindaklanjuti temuan tumpukan limbah medis di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.
0 Komentar

KABUPATEN BEKASI- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi terus menindaklanjuti temuan tumpukan limbah medis di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat. Kepala Bidang Kebersihan DLH, Mansur Sulaeman, menyampaikan bahwa sejak laporan pertama muncul dan ramai di media sosial, pihaknya langsung bergerak ke lokasi.

Mansur menjelaskan, sampah medis tersebut awalnya ditemukan di lahan milik PT Rawa Intan. Berdasarkan temuan awal, sampah itu dibawa oleh seorang pria lanjut usia yang biasa mengangkut sampah menggunakan gerobak motor dari kawasan sekitar.

“Dalam 2-3 jam setelah laporan masuk, tim UPTD III Kebersihan langsung datang untuk menggali keterangan dari pihak terkait. Hari itu juga lokasi kami tutup dengan banner penutupan,” ujar Mansur.

Baca Juga:Tiga Klinik Disinyalir Terlibat Pembuangan Limbah B3 di TPS Liar, Wabup Bekasi: Izin Faskes Bisa Dicabut!Warga Bantaran Citarum Karawang Perlu Alat Deteksi Banjir dan Rumah Aman Pengungsian

Keesokan harinya, DLH mengirimkan surat peringatan resmi agar pembuangan sampah tidak lagi dilakukan di lokasi tersebut. Pihak desa Danau Indah pun dipanggil untuk diberikan penjelasan terkait aturan pembuangan sampah sesuai UU No. 18/2008, yang melarang keras pembuangan sampah sembarangan.

DLH menduga limbah medis itu berasal dari sejumlah klinik yang berada di sekitar perbatasan Desa Danau Indah dan Sukadanau. Namun, ia belum bersedia menyebutkan nama-nama klinik yang dimaksud.

“Dari inventarisasi kami, ada tiga klinik yang lokasinya paling dekat dan kami duga menjadi sumber limbah itu,” kata Mansur.

Pihaknya juga telah melayangkan nota dinas ke bidang penegakan hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan pada hari ini dijadwalkan dilakukan tindak lanjut.

“Nanti Gakkum yang akan memproses lebih jauh. Kita tunggu hasilnya,” ujarnya.

Mansur mengatakan pihaknya belum mengetahui alasan pembuangan limbah ke lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa limbah medis memiliki SOP penanganan khusus karena masuk kategori bahan berbahaya, termasuk yang mungkin bersifat infeksius (contagious).

Untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab, DLH memperkirakan proses identifikasi dan pemanggilan membutuhkan waktu 3 minggu hingga 1 bulan.

Baca Juga:Italia Terpuruk Dihajar Haaland cs 4-1, Prancis Melaju ke Piala Dunia 2026JANGAN BINGUNG Bayar Pajak Kendaraan, Petugas di Samsat Karawang Proaktif Melayani

“Nanti ada pemanggilan-pemanggilan. Kalau ditemukan pelanggaran, sanksinya bisa dari teguran lisan sampai sanksi administratif. Yang paling tinggi ya penutupan paksa,” pungkasnya.

0 Komentar