Dua Perusahan di Kabupaten Bekasi Pertanyakan Kepastian Hukum Usai RDP di DPR RI

Bantahan
Dadi Mulyadi mewakili PT Harrosa Darma Nusantara menegaskan bahwa kedua perusahaan bukanlah pelaku pencemaran lingkungan seperti yang dituduhkan.
0 Komentar

KBEonline.id – Dua perusahaan di Kabupaten Bekasi yakni PT Harosindo Teknologi Indonesia dan PT Harrosa Darma Nusantara, menyuarakan kebingungan mereka setelah persoalan yang sudah diselesaikan kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VIII DPR RI.

Corporate PT Harosindo Teknologi Indonesia, Saripudin, mengatakan bahwa perusahaan merasa heran dengan materi yang dibahas dalam RDP, karena seluruh proses sanksi administratif sebenarnya telah mereka jalani.

“Apa yang dibahas di RDP itu sudah kami lalui. Mulai dari sidak, kemudian kami disegel, lalu kami didenda administratif dan semuanya sudah kami jalankan. Tapi di satu sisi, hal itu kembali dipersoalkan. Kami bingung dengan kepastian hukum dan rejimasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Gakkum,” ujar Saripudin di Cikarang Pusat, Rabu (19/11).

Baca Juga:Agar Lancar Urus KTP Akte Lahir dan KK, Disdukcapil Karawang Bina Para Ketua RT dan RW DERITA TIADA AKHIR, Hidup di Bantaran Citarum: Antara Kecemasan Banjir dan Harapan yang Tak Kunjung Datang

Saripudin menilai terjadi dualisme tindakan, di mana satu sisi kementerian sudah menjatuhkan sanksi dan membuka segel setelah perusahaan memenuhi kewajiban, namun di sisi lain persoalan itu tetap dipertanyakan kembali.

“Di satu sisi mereka memberikan penegakan, kemudian memberikan sanksi. Tapi di satu sisi disoal kembali, dan di-RDP kan di Komisi 12 itu yang dipertanyaan,” kata dia.

Sementara itu, Dadi Mulyadi mewakili PT Harrosa Darma Nusantara menegaskan bahwa kedua perusahaan bukanlah pelaku pencemaran lingkungan seperti yang dituduhkan.

“Pada prinsipnya saya mau meluruskan: PT Harrosa Darma Nusantara dan PT Harosindo Teknologi Indonesia bukan perusahaan pencemar lingkungan. Sanksi yang kami terima dari BPLH dan Kementerian Lingkungan Hidup itu hanya persoalan administrasi,” tegasnya.

Dadi menjelaskan bahwa seluruh sanksi, baik berupa denda maupun perbaikan, telah ditunaikan perusahaan, termasuk pembayaran PNBP perizinan teknis melalui rekening resmi kementerian.

“Segel sudah dibuka karena kami sudah menunaikan pembinaan yang diberikan BPLH. Itu sangat jelas,” katanya.

Ia menambahkan bahwa enam poin tuduhan terhadap perusahaan sudah dijelaskan melalui klarifikasi, dan diharapkan dapat menjadi pertimbangan utuh bagi anggota Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga:DPRD Jabar Intensifkan Pengawasan Anggaran 2025 di Karawang, Fokus Dana Desa dan Wisata Pantai Tanjung BaruRekomendasi AC Sejuk Tahan Lama dan Anti Karat: MODENA untuk Penggunaan Jangka Panjang Lini Air Conditioner

“DPR itu ruang demokrasi. Kami bagian dari masyarakat yang juga perlu didengar dan dipertimbangkan,” katanya.

0 Komentar