Dua Perusahan di Kabupaten Bekasi Pertanyakan Kepastian Hukum Usai RDP di DPR RI

Bantahan
Dadi Mulyadi mewakili PT Harrosa Darma Nusantara menegaskan bahwa kedua perusahaan bukanlah pelaku pencemaran lingkungan seperti yang dituduhkan.
0 Komentar

Dadi juga menyinggung penggunaan laporan kerja Komisi VIII oleh BPLH. Menurutnya, rekomendasi tersebut memiliki pengecualian yang harus diperhatikan.

“Jangan sampai laporan kerja DPR RI ini dijadikan legal standing untuk tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, kedua perwakilan menekankan bahwa kebijakan yang diambil berbagai pihak membuat perusahaan bingung menghadapi iklim investasi di Kabupaten Bekasi, terutama karena ketidakjelasan kepastian hukum.

Baca Juga:Agar Lancar Urus KTP Akte Lahir dan KK, Disdukcapil Karawang Bina Para Ketua RT dan RW DERITA TIADA AKHIR, Hidup di Bantaran Citarum: Antara Kecemasan Banjir dan Harapan yang Tak Kunjung Datang

“Kepastian hukumnya harus jelas. Landasan hukumnya juga harus jelas,” pungkas mereka. (Iky)

0 Komentar