KBEONLINE.ID – Pemerintah resmi menegaskan bahwa mulai 2026, plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan ditingkatkan menjadi Rp320 triliun, sekaligus melonggarkan aturan pengajuan agar pelaku UMKM dapat lebih mudah mengakses pembiayaan.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta pada Senin (17/11).
Dalam penjelasannya, Maman menyebut bahwa pemerintah juga menetapkan bunga KUR menjadi flat 6 persen, tanpa kenaikan progresif seperti aturan sebelumnya. Dua perubahan besar ini berlaku mulai 1 Januari 2026.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini 19 November 2025 Naik Rp 21.000 per Gram, Cek Daftarnya!Oppo Reno 15 Series Segera Rilis Global: Intip Spesifikasi, Fitur Utama, dan Perkiraan Harganya
Akses Pengajuan KUR Tidak Lagi Dibatasi
Menurut Maman, aturan pembatasan frekuensi pengambilan KUR paling banyak empat kali akan dihapus. Pelaku UMKM tidak lagi dibatasi pengajuan, selama memenuhi ketentuan dan lolos penilaian bank.
Sebelumnya, UMKM sektor perdagangan hanya dapat mengakses KUR maksimal dua kali, sementara sektor produksi empat kali. Setelah itu mereka otomatis keluar dari skema KUR dan harus menggunakan kredit konvensional dengan bunga sekitar 14–15 persen.
Kondisi demikian, menurut pemerintah sering memberatkan UMKM yang masih dalam tahap berkembang.
Maman menjelaskan bahwa pelonggaran kebijakan diperlukan agar UMKM tidak terjebak pada kredit komersial berbunga tinggi ketika mereka masih membutuhkan dukungan pembiayaan.
Dengan bunga flat 6 persen dan akses yang lebih leluasa tersebut, pemerintah berharap UMKM dapat tumbuh lebih stabil tanpa tekanan cicilan besar.
Penyaluran KUR Kini Lebih Luas ke Banyak Kementerian
Dalam kebijakan baru 2026, penyaluran KUR tidak lagi berpusat pada Kementerian UMKM saja. Pemerintah memperluas jangkauan melalui beberapa kementerian lain, diantaranya:
- Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) Mendukung pelaku ekonomi kreatif yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak paten, dengan alokasi sekitar Rp10 triliun.
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Menyalurkan KUR untuk mantan pekerja migran yang ingin memulai usaha baru.
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)Mengelola KUR sektor perumahan dengan alokasi besar, mencapai Rp130 triliun.
Sementara itu, Kementerian UMKM tetap berfokus pada pengembangan sektor desa wisata dan usaha kecil.
Baca Juga:Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Skema Gaji, Mekanisme Pembayaran, dan KetentuannyaRamalan Zodiak Aries Besok, Rabu 19 November 2025: Berpeluang Memperbaiki Kualitas Hidup!
Penyebaran alokasi penyaluran KUR ini diperlukan untuk memperluas jangkauan program. Jika hanya ditangani oleh satu kementerian, cakupan sektor yang sangat luas dinilai sulit untuk dipenuhi.
