Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Siapa yang Berhak Dapat Rp600 Ribu, Cek Statusmu Sekarang!

penerima bsu bpjs ketenagakerjaan
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 telah rampung penyalurannya untuk periode Juni-Juli, dengan total bantuan Rp600.000 per orang. Foto: BPJS Ketenagakerjaan - kbeonline.id
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 telah rampung penyalurannya untuk periode Juni-Juli, dengan total bantuan Rp600.000 per orang. Hingga akhir Agustus 2025, lebih dari 2,45 juta pekerja sudah menerima dana tersebut, dari target awal 3,69 juta penerima. Kabar hoaks soal pencairan ulang November 2025 dibantah tegas oleh Menaker Ida Fauziyah—program ini selesai, tapi cek statusmu tetap wajib untuk pastikan tak ada yang terlewat.

Siapa saja yang berhak jadi penerima? Mudah dipahami: Kamu harus Warga Negara Indonesia dengan NIK KTP valid, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025, dan gaji bulanan tak lebih dari Rp3,5 juta. Prioritas diberikan pada pekerja yang belum dapat Program Keluarga Harapan (PKH), agar bantuan tepat sasaran. Data calon penerima diambil langsung dari BPJS, divalidasi Kemnaker, dan disalurkan via bank Himbara, BSI, atau Pos Indonesia—langsung ke rekeningmu tanpa ribet.

Prosesnya transparan: Perusahaan laporkan data via aplikasi SIPP BPJS, lalu verifikasi otomatis. Jika lolos, uang masuk sekaligus Rp600.000 (Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan). Tapi hati-hati, kalau ternyata tak memenuhi syarat, dana harus dikembalikan ke negara sesuai Permenaker No. 5/2025. Sampai Oktober 2025, belum ada rencana perpanjangan, tapi Kemnaker janji program serupa bisa muncul lagi 2026 jika ekonomi butuh stimulus.

Baca Juga:Penyaluran KUR Diperluas 2026: Rp300 Triliun Tanpa Batas Pengajuan, UMKM Siap Naik Kelas!Harga Oppo Reno15 di Indonesia 2025: Bocoran Segmen Menengah yang Bikin Penasaran!

Mau cek apakah kamu penerima? Gampang lewat HP: Buka situs bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, masukkan NIK dan tanggal lahir, lalu submit. Atau pakai aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan—cek notifikasi dashboardmu. Kalau masih bingung, hubungi call center 175. Ribuan pekerja seperti kamu sudah dapat bantuan ini untuk tambah daya beli—jangan sampai ketinggalan info resminya. Siapkah rekeningmu cek saldo sekarang? Ini bukti pemerintah peduli pekerja garis depan!

0 Komentar