Ia menambahkan, bila situasinya dibalik, misalnya pihak Purwadana bertindak sepihak di wilayah Wadas, maka masyarakat Wadas pun pasti akan merasakan keresahan yang sama seperti yang dialami warga Purwadana hari ini.
Untuk itu, Yoga menegaskan bahwa setiap tindakan lintas wilayah wajib memenuhi prosedur resmi, mulai dari surat tugas, rapat koordinasi, hingga analisis dampak yang diamanatkan oleh UU Desa, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Sumber Daya Air.
Keselamatan masyarakat Purwadana, lanjutnya, harus menjadi prioritas, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU Pemerintahan Daerah yang mewajibkan pemerintah melindungi masyarakat dari risiko bencana.
Baca Juga:Pemkab Bekasi Ajukan Raperda APBD 2026, Defisit Capai Rp298 MPertamina Patra Niaga Regional JBB Bersama Pemkot Depok Bersinergi Cek Kualitas dan Takaran BBM SPBU
Ia juga menyoroti bahwa Kepala Desa Wadas harus menghormati batas kewenangan administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 dan 27 UU Desa. Pemerintah kecamatan, kabupaten, dan PJT II, menurutnya, wajib memastikan bahwa seluruh kegiatan di lapangan sesuai dengan regulasi pengelolaan sungai dan tidak memperparah risiko banjir di Purwadana.
“Kami tidak pernah menolak program pemerintah, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. Namun, kami menuntut etika koordinasi, kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat,” ucapnya.
Sebagai pemuda Desa Purwadana, Yoga menegaskan komitmennya bersama para pemuda lainnya untuk mengawal setiap program pemerintah yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan rakyat.
“Namun apabila ada program yang justru mengancam keselamatan warga Purwadana, maka perlawanan yang paling tegas, keras, dan konstitusional akan kami suarakan,” tutupnya. (Red)
