Satpol PP Segera Ratakan 178 Bangunan Liar di Karawang Barat, Pemilik Menawar Bongkar Sendiri

Istimewa
Istimewa
0 Komentar

KARAWANG – Sebanyak 179 bangunan liar yang selama ini memenuhi sepanjang jalur Interchange Karawang Barat resmi masuk agenda penertiban. Rabu (19/11) pagi hingga siang, Satpol PP Karawang turun langsung ke lokasi untuk menyerahkan surat pemberitahuan sekaligus peringatan kepada para pemilik bangunan ilegal.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut surat resmi Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat Nomor 3561/PUR.05/Harbang mengenai permohonan tindak lanjut penertiban bangunan tak berizin.

Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, melalui Kasi Opsdal Tata Suparta, memastikan proses berjalan lancar tanpa gesekan.

Baca Juga:Yuk Intip Nilai Akhir Tiga Besar Seleksi Sekda Bekasi, Bupati: Semuanya Orang Saya!DLHK Bekasi Ungkap Tiga Lokasi Klinik Terduga Pembuang Limbah B3 di TPS Liar Jarakosta

“Sejak pagi kami mendatangi para pemilik bangunan liar di Interchange Karawang Barat untuk menyerahkan surat peringatan agar bangunan dibongkar,” ujar Tata.

Menurutnya, total ada 179 bangunan yang masuk daftar penertiban. Para pemilik menyatakan siap membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas lahan negara.

“Situasi kondusif. Mereka mengakui menempati lahan negara dan menyatakan siap membongkar mandiri,” tambah Tata.

Ia menegaskan, apabila masih ditemukan bangunan yang belum dibongkar, eksekusi akan diambil alih oleh Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

Penataan kawasan Interchange Karawang Barat ini menjadi bagian dari rencana besar Pemprov Jabar untuk merapikan akses strategis di pintu masuk Karawang.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi menegaskan tidak ada toleransi bagi bangunan liar di lokasi tersebut. Instruksi tegas itu disampaikan saat inspeksi mendadak pada Senin (17/11).

“Saya minta semua bangunan liar segera dibongkar,” kata Dedi usai berdialog dengan para pemilik lapak yang mendirikan bangunan di lahan sawah kawasan utama Karawang.

Baca Juga:Tiga Klinik Disinyalir Terlibat Pembuangan Limbah B3 di TPS Liar, Wabup Bekasi: Izin Faskes Bisa Dicabut!Warga Bantaran Citarum Karawang Perlu Alat Deteksi Banjir dan Rumah Aman Pengungsian

Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, menambahkan bahwa surat peringatan akan mulai dilayangkan pekan ini, dari SP1 hingga SP3, sehingga proses penertiban dapat berjalan mulai minggu depan.

“Lahan yang tadinya sawah harus dikembalikan seperti semula. Tidak boleh ada bangunan liar di kawasan pintu masuk utama Karawang,” tegas Basuki. (sska/mhs)

0 Komentar