KBEonline.id- Temuan limbah medis di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, kembali menegaskan lemahnya pengawasan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah tersebut. Padahal regulasi pengolahan limbah medis telah diatur secara ketat.
Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengecam keras temuan tumpukan limbah medis berupa selang infus, botol infus hingga sarung tangan karet itu ditemukan bercampur dengan sampah rumah tangga di tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab.
“Itu tidak boleh terjadi dan saya mengecam keras perbuatan dari oknum yang melakukan hal tersebut,” ujar Asep Surya Atmaja kepada Cikarang Ekspres, Rabu (19/11).
Baca Juga:Pernah Kalah Oleh Indonesia, Negara Ini Lolos ke Piala Dunia, Ternyata Pernah Dilatih Patrick KluivertWASPADA, Hujan Merata di Purwakarta dan Cianjur Air Kirimannya Penuhi Sungai Citarum dan Cibeet di Karawang
Menurutnya, limbah medis termasuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang pengelolaannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Limbah tersebut harus ditangani secara khusus oleh pihak yang memiliki izin untuk mengelola, mengangkut, dan mengolah limbah medis sesuai peraturan yang berlaku.
“Pengalaman saya, limbah medis harus ditangani pihak eksternal yang memiliki izin. Mereka bertugas memastikan limbah ditangani dengan benar, aman, dan sesuai aturan untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan maupun penularan penyakit,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk tidak menoleransi pelanggaran terkait pembuangan limbah medis. Asep menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku, termasuk pencabutan izin usaha jika terbukti bersalah.
“Limbah medis itu tidak boleh dibuang sembarangan. Kalau terbukti, izin (faskes) bisa saja dicabut,” tambahnya
Seperti diketahui, penemuan limbah medis ini bermula dari laporan warga yang menemukan tumpukan selang infus, botol infus, hingga sarung tangan karet di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Jarakosta. Limbah tersebut bercampur dengan sampah rumah tangga lainnya.
DLH Lakukan Penelusuran, Dugaan Mengarah ke Tiga Klinik
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi terus menindaklanjuti temuan tumpukan limbah medis di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.
Kepala Bidang Kebersihan DLH, Mansur Sulaeman, menyampaikan bahwa sejak laporan pertama muncul dan ramai di media sosial, pihaknya langsung bergerak ke lokasi.
