Mansur menjelaskan, sampah medis tersebut awalnya ditemukan di lahan milik PT Rawa Intan. Berdasarkan temuan awal, sampah itu dibawa oleh seorang pria lanjut usia yang biasa mengangkut sampah menggunakan gerobak motor dari kawasan sekitar.
“Dalam 2-3 jam setelah laporan masuk, tim UPTD III Kebersihan langsung datang untuk menggali keterangan dari pihak terkait. Hari itu juga lokasi kami tutup dengan banner penutupan,” ujar Mansur.
Keesokan harinya, DLH mengirimkan surat peringatan resmi agar pembuangan sampah tidak lagi dilakukan di lokasi tersebut.
Baca Juga:Pernah Kalah Oleh Indonesia, Negara Ini Lolos ke Piala Dunia, Ternyata Pernah Dilatih Patrick KluivertWASPADA, Hujan Merata di Purwakarta dan Cianjur Air Kirimannya Penuhi Sungai Citarum dan Cibeet di Karawang
Pihak desa Danau Indah pun dipanggil untuk diberikan penjelasan terkait aturan pembuangan sampah sesuai UU No. 18/2008, yang melarang keras pembuangan sampah sembarangan.
DLH menduga limbah medis itu berasal dari sejumlah klinik yang berada di sekitar perbatasan Desa Danau Indah dan Sukadanau. Namun, ia belum bersedia menyebutkan nama-nama klinik yang dimaksud.
“Dari inventarisasi kami, ada tiga klinik yang lokasinya paling dekat dan kami duga menjadi sumber limbah itu,” kata Mansur.
Pihaknya juga telah melayangkan nota dinas ke bidang penegakan hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan pada hari ini dijadwalkan dilakukan tindak lanjut.
“Nanti Gakkum yang akan memproses lebih jauh. Kita tunggu hasilnya,” ujarnya.
Mansur mengatakan pihaknya belum mengetahui alasan pembuangan limbah ke lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa limbah medis memiliki SOP penanganan khusus karena masuk kategori bahan berbahaya, termasuk yang mungkin bersifat infeksius (contagious).
Untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab, DLH memperkirakan proses identifikasi dan pemanggilan membutuhkan waktu 3 minggu hingga 1 bulan.
Baca Juga:Warga Telagasari dan Sekitarnya Merapat, SIM Keliling Hari Ini di Kecamatan TelagasariKetua PSSI Karawang: Masyarakat Karawang Ayo Dukung Persika 1951 Lolos Final dan Lolos Seri Nasional
“Nanti ada pemanggilan-pemanggilan. Kalau ditemukan pelanggaran, sanksinya bisa dari teguran lisan sampai sanksi administratif. Yang paling tinggi ya penutupan paksa,” pungkasnya.
Mansur memastikan sanksi pasti diberikan bila terbukti ada unsur kesengajaan dari pihak klinik atau pihak lain yang terlibat. (Iky)
