KARAWANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa melalui layanan SIM Keliling Karawang di Kecamatan Telagasari, Rabu (19/11/2025).
Layanan SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai hari Senin hingga hari Sabtu, sejak dari pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB. Khusus hari Sabtu, pelayanan perpanjangan SIM hanya sampai pukul 11.00 WIB.
“Warga Kabupaten Karawang bisa mengurus langsung perpanjangan SIM ke lokasi SIM Keliling Karawang yang diadakan Satlantas Polres Metro Karawang,” Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Abdurahman Hidayat.
Baca Juga:Ketua PSSI Karawang: Masyarakat Karawang Ayo Dukung Persika 1951 Lolos Final dan Lolos Seri NasionalMENJENGKELKAN dan Tak Sedap DIpandang, Inilah 6 Cara Mengatasi Jerawat di Bagian Punggung
Hidayat mengatakan, pemohon perpanjangan SIM harus siapkan segala persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Karawang.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah, Rp80.000,untuk Perpanjangan SIM A. Sedangkan Rp75.000,- untuk Perpanjangan SIM C.
SIM keliling adalah salah satu terobosan Korlantas Polri untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A dan C. Semua masyarakat dari daerah manapun boleh memanfaatkan layanan SIM keliling. Pemohon bisa memilih layanan SIM keliling terdekat. Siap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku.
Layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres dengan menggunakan mobil khusus atau berada di lokasi khusus. SIM keliling biasanya berpindah-pindah di setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM. ***
