Cek Fakta! Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tidak Akan Cair Lagi di November

bpjs ketenagakerjaan
BSU BPJS Ketenagakerjaan hanya cair sekali tahun ini. Foto : istimewa - kbeonline.id
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Belakangan ini banyak yang heboh soal kabar BSU BPJS Ketenagakerjaan bakal cair lagi di bulan November.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sendiri adalah bantuan dari pemerintah buat pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta

Dab saat ini info soal jadwal pencairan BSU masih banyak yang simpang siur. Banyak yang nanya apakah akan ada gelombang baru lagi tahun ini.

Nah jadi sebenarnya apa benar ada pencairan BSU di November 2025?

Baca Juga:Pemerintah Perluas Penyaluran KUR, Plafon Melonjak Jadi Rp320 TriliunNiat Ambil KUR BRI 100 Juta? Nih Tabel Cicilan 2025 Buat Pertimbangan

Kemnaker menegaskan kalau tidak ada pencairan BSU tambahan di bulan November.

Tahun ini BSU cuma cair sekali, yaitu pada periode Juni–Juli 2025 sesuai aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

“BSU tahap dua tidak ada, kabar pengecekan tahap dua itu hoaks,” jelas Yassierli, dikutip dari detikFinance.

Ia juga bilang belum ada arahan baru dari Presiden Prabowo terkait kemungkinan penambahan bantuan.

Sebelumnya pencairan BSU dijadwalkan masuk ke rekening pekerja sebelum minggu kedua Juni 2025.

Waktu itu pemerintah menargetkan dana cair antara tanggal 6–8 Juni.

Penyaluran pun berlanjut sampai akhir Agustus 2025 dan mencakup hampir 15 juta pekerja di seluruh Indonesia. Jadi memang cuma ada satu periode pencairan BSU tahun ini.

Untuk jumlah bantuannya, tiap pekerja mendapatkan Rp 300.000 per bulan selama dua bulan.

Baca Juga:Cuma 1 Menit! Begini Cara Cek BSU Menggunakan NIK Tanpa RibetSudah Keluar? Cek Pengumuman PPG Kemenag Batch 4 2025 di Sini!

Totalnya jadi Rp 600.000 yang langsung ditransfer ke rekening bank yang sudah terverifikasi.

Syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan juga sudah diatur lengkap dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.

  • Penerima harus WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025, dan punya gaji maksimal Rp 3,5 juta.
  • Selain itu, pekerja tidak boleh sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
  • Harus bekerja di sektor prioritas dan bukan ASN, TNI, maupun Polri.

Ada juga sekitar 565 ribu guru honorer dari Kemendikdasmen dan Kemenag yang masuk daftar penerima BSU.

Tujuan dari aturan ini adalah agar bantuan benar-benar sampai ke pekerja berpenghasilan rendah dan paling membutuhkan.

0 Komentar