“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kami juga sedang mengejar satu tersangka lain yang turut membantu dalam pencurian ini,” tandasnya. (Iky)
Tak Terima Diputusin, Remaja di Cabangbungin Nekat Curi Uang, iPhone dan Sekap Mantan Pacar
