“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kami juga sedang mengejar satu tersangka lain yang turut membantu dalam pencurian ini,” tandasnya. (Iky)
Tak Terima Putus Cinta, Pemuda Cabangbungin Nekat Curi iPhone dan Sekap Mantan Pacar
