Tak Terima Putus Cinta, Pemuda Cabangbungin Nekat Curi iPhone dan Sekap Mantan Pacar

Sekap pacar
Polres Metro Bekasi menjelaskan Kasus pencurian dan penyekapan yang dilakukan pemuda Cabangbungin.
0 Komentar

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kami juga sedang mengejar satu tersangka lain yang turut membantu dalam pencurian ini,” tandasnya. (Iky)

0 Komentar