KARAWANG, KBEonline.id – Dugaan penzoliman terhadap dua anak yatim kembali mencuat di Karawang. Kali ini, tindakan itu justru disinyalir dilakukan oleh kerabat dekat—tante kandung mereka sendiri. Perempuan bernama Heng Carla Hendriek itu diduga berupaya menguasai harta peninggalan kakaknya yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, yang sebenarnya menjadi hak penuh dua keponakannya yang masih berusia 9 dan 12 tahun.
Kuasa hukum ibu dari dua anak yatim tersebut, Arief Budiman, mengungkapkan kasus ini pada Rabu (19/11/2025). Menurutnya, sedikitnya lima langkah hukum diajukan Carla untuk menggugurkan hak waris anak-anak itu.
Carla tercatat telah mengajukan permohonan pembatalan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Karawang dalam perkara Nomor 3999/PDT.G/2025/PA.Krw. Sebelumnya, ia juga menggugat pembatalan pernikahan antara kakaknya dan ibu dari dua anak yatim itu, dalam perkara Nomor 4175/PDG.G/2025/PA.KRW dan perkara Nomor 1187/PDG.G/2025/PA.KRW, yang kini memasuki tahap banding di PTA Bandung (Nomor 285/PDT.G/2025/PTA.Bandung).
Baca Juga:7 HP Game Terbaik yang Patut Dibeli Tahun 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan!Pepes Walahar, Makanan Khas Karawang yang Legendaris dan Masih Eksis hingga Sekarang
Tidak berhenti di situ, Carla juga mengajukan gugatan pembatalan penetapan ahli waris lain (Nomor 3999/PDG.G/2025/PA.KRW).
Arief menilai rangkaian gugatan itu menunjukkan indikasi kuat bahwa Carla berupaya mengambil alih seluruh harta waris keponakannya.
Padahal, sebelum meninggal, ayah kedua anak yatim tersebut telah membuat surat wasiat yang menegaskan bahwa seluruh hartanya dibagi masing-masing 50 persen untuk kedua putranya.
Arief menjelaskan, ayah dua anak yatim itu merupakan seorang mualaf yang menikah dengan perempuan asal Karawang dan memiliki dua putra. Sementara saudara-saudara almarhum lainnya masih memeluk keyakinan sebelumnya dan sebagian tinggal di Jerman serta Australia.
“Kami tidak mempermasalahkan soal agama atau latar belakang keluarga. Yang kami tekankan adalah sisi kemanusiaannya. Masak hak anak yatim ingin dikuasai seluruhnya?” ujar Arief.
Selain itu, Arief turut menyesalkan putusan Majelis Hakim PA Karawang yang mengabulkan permohonan pembatalan pernikahan orang tua dua anak itu, meski mereka telah hidup bersama selama lebih dari 12 tahun.
“Janggal sekali, seseorang sudah meninggal, tapi pernikahannya justru dibatalkan. Lebih aneh lagi, yang mengajukan pembatalan bukan salah satu pasangan atau orang tua mereka, melainkan adik dari almarhum suami,” tuturnya.
