Aturan Baru: Mutasi Wajib PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN-RB 16/2025

mutasi wajib pppk paruh waktu
Aturan terbaru PPPK Paruh Waktu. Foto: Istimewa - kbeonline.id
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah resmi mengesahkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu. Aturan ini membawa perubahan signifikan terkait status pegawai non-ASN, kontrak kerja, dan kebijakan mutasi.

Berdasarkan keputusan ini, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dan mendapat upah disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah. Skema ini disiapkan khusus untuk honorer atau tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi PPPK penuh.

Masa kontrak ditetapkan selama 1 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja. Daftar jabatan yang bisa diisi oleh PPPK paruh waktu cukup spesifik, yaitu guru & tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

Baca Juga:Ramalan Zodiak 21 November 2025: Libra Penuh Keberuntungan & Aquarius Rekatkan HubunganReview Vivo X300 Pro 2025: Desain Tahan Air IP68, Layar 6,78″, dan Charging Cepat

Salah satu poin penting dari Keputusan 16/2025 adalah terkait mutasi, PPPK paruh waktu yang ingin pindah instansi tidak bisa semena-mena, jika mengajukan mutasi instansi, maka akan dianggap mengundurkan diri.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengatur mobilitas PPPK paruh waktu sekaligus menjaga stabilitas anggaran dan penempatan pegawai.

Namun, tidak sepenuhnya mutasi dilarang. MenPAN-RB menetapkan bahwa setiap permohonan mutasi PPPK perlu rekomendasi resmi dari MenPAN-RB terlebih dahulu agar bisa disetujui oleh instansi asal maupun tujuan.

Kebijakan ini memberi kepastian status bagi honorer yang selama ini berada di luar ASN. Dengan masuk sebagai PPPK paruh waktu, tenaga non-ASN mendapatkan pengakuan formal, hak upah, dan fasilitas sesuai peraturan ASN.

Tetapi, pembatasan mutasi bisa jadi tantangan bagi PPPK paruh waktu yang ingin berpindah tugas atau instansi.

Bagi instansi pemerintah, aturan ini membantu menertibkan mobilitas pegawai dan memastikan bahwa pengangkatan serta alih status pegawai non-ASN berlangsung secara terstruktur dan transparan.

0 Komentar