Aturan Baru Mutasi Wajib PPPK Paruh Waktu: Siap-Siap Pindah Tempat!

pppk paruh waktu
Mutasi wajib PPPK paruh waktu jadi langkah pemerintah merapikan penataan pegawai. Foto : istimewa - kbeonline.id
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru buat PPPK paruh waktu yang mulai berlaku 2026.

Kebijakan ini menegaskan adanya mutasi wajib PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan instansi.

Aturan ini diambil dari Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur masa kontrak PPPK paruh waktu. Kontrak tersebut cuma berlaku setahun.

Baca Juga:Tabel Angsuran KUR BRI 2025: Info Pinjaman Rp50 Juta dan Syarat PengajuannyaAries, Intip Ramalan Zodiak Hari Ini: Tips untuk Menjaga Percaya Diri, Cinta, Karir, dan Kesehatan

Setelah masa kontrak awal selesai, PPPK paruh waktu harus siap dipindahkan bila instansi membutuhkan.

Pemerintah menyebut mutasi wajib PPPK paruh waktu dilakukan untuk efisiensi penempatan pegawai.

Dengan begitu formasi di setiap instansi bisa lebih pas dan profesional.

Namun jika PPPK paruh waktu mengajukan mutasi sendiri maka dianggap mengundurkan diri.

Kalau PPPK paruh waktu mengajukan mutasi atas keinginan sendiri, otomatis dianggap mengundurkan diri dari jabatannya.

Jadi mutasi mandiri memang gak diperbolehkan dalam aturan baru ini.

Ada juga tiga kondisi yang bikin pengangkatan PPPK paruh waktu bisa dibatalkan yaitu:

  1. Pegawai tersebut meninggal dunia.
  2. Mengajukan pengunduran diri.
  3. Dianggap mengundurkan diri karena nggak melengkapi berkas yang diwajibkan.

Selain efisiensi, aturan ini juga jadi bagian dari penataan tenaga honorer yang kini telah menjadi PPPK paruh waktu.

Tujuannya supaya pemerataan pegawai di daerah bisa berjalan lebih terstruktur.

Baca Juga:Cek Fakta! Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tidak Akan Cair Lagi di NovemberPemerintah Perluas Penyaluran KUR, Plafon Melonjak Jadi Rp320 Triliun

Kebijakan ini juga mendorong transformasi birokrasi agar lebih modern dan adaptif.

Meski ada mutasi wajib, PPPK paruh waktu tetap punya peluang naik status jadi PPPK penuh waktu mulai 2026.

Pemerintah menegaskan skema paruh waktu hanya jembatan menuju formasi penuh waktu.

Di sisi lain muncul kritik karena skema PPPK paruh waktu dinilai hanya sementara.

KemenPAN RB juga memastikan tidak akan ada rekrutmen PPPK paruh waktu lagi setelah tahun 2026.

0 Komentar