KBEONLINE.ID – Kini Menpan RB telah menetapkan kebijakan baru mengenai mutase wajib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini resmi berlaku sejak awal November 2025 yang tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Thaun 2025.
Adapun aturan terbaru yang mana berlaku dengan menyaratkan harus sudah mengabdi selama 10 tahun dan juga harus mendapatkan izin resmu dari instansi asal.
Baca Juga:Layanan Surge WiFi Internet Rakyat: Berapa Harganya? dan Begini Cara Daftarnya!Inilah Spesifikasi dan Harga Vivo X300 Pro Telah Resmi Hadir Di Indonesia!
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengambil langkah maju dengan memberikan kemudahan signifikan bagi para PPPK untuk mengajukan permohonan mutasi.
Yang semula hampir mustahil, kini menjadi sangat mungkin dilakukan.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) KemenPAN-RB, Aba Subagja, mengonfirmasi perubahan positif ini.
“Kami itu dari KemenPAN-RB Tadi ada catatan dia nggak bisa mutasi, sekarang sudah boleh mutasi sepanjang dalam satu instansinya,” tutur Aba Subagja, memberikan kejelasan.
Selain itu, Aba Subagja menegaskan kembali bahwa adanya batasan penting dalam kemudahan mutasi ini. tak hanya itu, KemenPAN-RB juga memberikan kelonggaran secara eksplisit meski hanya berlaku jika perpindahan tersebut terjadi dalam satu unit yang sama.
“Jadi dari unit 1 ke unit lain itu sudah kita perbolehkan sepanjang tidak berganti jabatan,” tegas Aba, memperjelas batasan krusial tersebut.
