Bawaslu Karawang Pantau Langsung Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) PDPB oleh KPU

Coktas
Bawaslu Karawang Pantau Langsung Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) PDPB oleh KPU. --KBEonline--
0 Komentar

KBEonline.id, KARAWANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang melaksanakan pengawasan langsung Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV pada 19–20 November 2025.

Pelaksanaan Coktas dilakukan di tiga wilayah, yakni Kecamatan Telagasari, Pedes, dan Kotabaru. Hal ini untuk memastikan proses berjalan sesuai regulasi, Ketua dan Anggota Bawaslu

Kabupaten Karawang hadir melakukan pengawasan langsung di setiap titik kegiatan.

Kehadiran Bawaslu menjadi bagian dari upaya menjaga integritas proses pemutakhiran data pemilih serta memastikan seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Baca Juga:‎1.200 Siswa Unjuk Kebolehan di LKBB ‎Tingkat SD, SMP dan SMA/SMK Sederajat se-Kabupaten Karawang 2025Jok Nyaman dan Irit BBM, Ini Rekomendasi Motor untuk Driver Ojol yang Bagus buat Narik Seharian

Kegiatan ini melibatkan Ketua dan Anggota KPUD Karawang sebagai pelaksana lapangan yang bertugas melakukan pengecekan langsung terhadap data pemilih, termasuk memastikan status kependudukan, potensi data ganda, perubahan elemen data pemilih, serta pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

KPU Kabupaten Karawang menyampaikan Uji sample dilakukan di 8 (delapan) Desa yang terbagi pada 3 (tiga) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Pedes (Desa Payungsari dan Desa Malangsari), Kecamatan Telagasari (Desa Cadaskertajaya dan Desa Kalibaya), dan Kecamatan Kotabaru (Desa Wancimekar dan Desa Sarimulya).

Dari hasil uji sampel pencocokan dan penelitian terdapat 4 (empat) data kependudukan yang tidak sesuai, pada desa Wancimekar terdapat penduduk yang masih hidup namun pada data

yang disandingkan dinyatakan sudah meninggal dunia.

Sedangkan pada di Desa Telagasari terdapat 3 (tiga) orang ketidakcocokan data kependudukan 1 (satu) orang

dalam data dinyatakan di luar negeri namun ada di Indonesia dan 2 (dua) orang dalam data dinyatakan meninggal dunia namun masih hidup, sehingga total dari hasil coktas tersebut terdapat 4 (empat) data yang memerlukan perbaikan.

KPU menegaskan bahwa

sampel data yang digunakan bersumber dari BPS dan Kementerian Luar Negeri.

Dalam pengawasan langsung Kordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Karawang Ade Permana bersama KPU juga mencocokan data 2 (dua) orang yang sudah meninggal dunia, dan menurut keterangan warga atau pihak keluarga bahwa yang bersangkutan sudah meninggal sejak 7 (tujuh) tahun lalu.

0 Komentar