Namun masih tercatat dalam data kependudukan, walaupun memang sesuai informasi data keterangan sudah meninggal.
“Ada warga yang sudah meninggal 7 (tujuh) tahun lalu tapi masih ada dalam data, seharusnya sudah tidak perlu ada dalam data lagi,” ujar Ade.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi menegaskan pentingnya kualitas data pemilih sebagai pondasi penyelenggaraan Pemilu yang kredibel.
Baca Juga:1.200 Siswa Unjuk Kebolehan di LKBB Tingkat SD, SMP dan SMA/SMK Sederajat se-Kabupaten Karawang 2025Jok Nyaman dan Irit BBM, Ini Rekomendasi Motor untuk Driver Ojol yang Bagus buat Narik Seharian
“Akurasi data menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan dipercaya publik. Karena itu, pengawasan terhadap Coktas PDPB menjadi langkah krusial untuk memastikan tidak ada data yang tertinggal ataupun tumpang tindih,” jelasnya.
Melalui kegiatan bersama ini, KPU dan Bawaslu Kabupaten Karawang berkomitmen terus memperkuat koordinasi, mencegah potensi data ganda, serta memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih terdaftar dengan benar. (Siska)
