KBEonline.id – Menjelang penataan besar-besaran di akses Tol Karawang Barat, aparat Satpol PP Karawang kembali turun ke lapangan, Sabtu, 22 November 2025. Satu per satu pemilik bangunan liar di kawasan Interchange Karawang Barat didatangi.
Surat peringatan kedua (SP2) resmi dilayangkan, menandai tahap akhir sebelum tindakan tegas diambil.
Kasi Opsdal Satpol PP Karawang, Tata Suparta, mengatakan kunjungan kali ini sekaligus memberi pemberitahuan final: jika lokasi tak dikosongkan dan bangunan tak dibongkar secara mandiri, penertiban paksa akan dilakukan pada Selasa pekan depan dengan dukungan alat berat.
Baca Juga:Mantap.. 2 Pebalap Indonesia Veda dan Ramadhipa Siap- siap Tutup Musim 2025 dengan Mengguncang SpanyolGen Z Wajib Tahu, Inilah 5 Kesalahan Kecil Saat Berkendara yang Sering Menjadi Pemicu Kecelakaan
“Ini SP kedua. Kami berharap pemilik bangunan bisa membongkar sendiri dan segera mengosongkan lahan,” kata Tata.
Menurut Tata, jumlah bangunan liar yang terkena SP2 masih sama: 179 unit. Artinya, sejak SP1 dikeluarkan, belum ada satu pun pemilik yang bergerak melakukan pembongkaran.
Untuk operasi kali ini, 36 personel Satpol PP Karawang dikerahkan. Tata mengaku telah menekankan pendekatan persuasif kepada seluruh petugas.
“Saya minta personel tetap humanis. Sampaikan peringatan dengan cara yang baik,” ujarnya.
Setelah SP2, Satpol PP akan kembali menyisir lokasi untuk menerbitkan SP3, tahap akhir sebelum kewenangan penertiban beralih kepada Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
“Penertiban rencananya hari Selasa. Setelah SP3 diberikan, Satpol PP Jabar yang akan mengeksekusi,” kata Tata.
Penataan akses Tol Karawang Barat menjadi agenda prioritas pemerintah daerah dan provinsi sebagai bagian dari pembenahan koridor lalu lintas dan ruang publik di kawasan strategis tersebut. (Siska)
