KBEONLINE.ID — Wacana redenominasi rupiah kembali ramai diperbincangkan usai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa rencana penyederhanaan nominal rupiah ini tidak dilakukan dalam waktu dekat.
Redenominasi merupakan penyederhanaan angka pada mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Misalnya, Rp100.000 menjadi Rp100, tapi daya belinya tetap sama.
Rencana redenominasi ini tengah disiapkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah yang tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029. RUU tersebut ditargetkan selesai pada 2027.
Baca Juga:Jangan Keliru! Ini Perbedaan Purwokerto dan Purwakarta yang Wajib Kamu Tahu5 Prompt Gemini AI Gaya Casual Cowok Terbaru Dijamin Bikin Foto Makin Keren & Realistis!
Dalam PMK, redenominasi dianggap penting guna meningkatkan efisiensi perekonomian, memperkuat daya saing nasional, menjaga nilai rupiah, juga meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia di dalam maupun luar negeri.
Namun, sebenarnya Indonesia pernah melakukan redenominasi sebelumnya, terjadi jauh pada masa Presiden Soekarno.
Redenominasi Rupiah 1965: Indonesia Pernah Menghapus Tiga Nol
Pada era Soekarno, tepatnya 13 Desember 1965, pemerintah resmi menjalankan kebijakan redenominasi. Pada Penetapan Presiden RI No. 27 Tahun 1965, uang lama bernilai Rp1.000 disetarakan dengan uang baru Rp1.
Langkah tersebut beralasan kondisi ekonomi saat itu kacau akibat hiperinflasi yang melambung tinggi. Redenominasi diharapkan dapat menata kembali sistem pembayaran sekaligus menyederhanakan nilai rupiah.
Sayangnya, kebijakan tersebut gagal. Sejumlah tokoh dan mantan pejabat menjelaskan bahwa redenominasi 1965 tidak berhasil karena:
- dilakukan saat kondisi ekonomi terlalu parah
- situasi politik pasca G30S/PKI yang tidak stabil
- dasar hukum yang lemah karena hanya berbentuk Penetapan Presiden
- defisit fiskal yang sangat tinggi.
Mantan Menkeu Agus Martowardojo pernah menegaskan kegagalan 1965 menjadi pelajaran penting. Redenominasi hanya boleh dilakukan saat kondisi ekonomi benar-benar stabil dan waktu pelaksanaannya tepat.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Iskandar Simorangkir, yang menilai aturan hukum minim dan situasi ekonomi yang buruk menjadi penyebab utama kegagalan redenominasi masa itu.
Baca Juga:10 Prompt Gemini AI Terbaru Hari Ini Khusus Cewek Berhijab yang Lagi Viral! Edit Foto Auto EstetikVivo X300 Pro Resmi di Indonesia Tampil dengan Desain Baru, Kamera 200MP ZEISS, dan Harga Mulai Rp18 Jutaan!
Mengapa Pemerintah Kembali Membahas Redenominasi?
Meskipun gagal di 1965, wacana redenominasi terus muncul dalam beberapa periode pemerintahan yang bertujuan untuk menyederhanakan sistem transaksi.
Dalam sektor keuangan, penyederhanaan digit ini dapat mengurangi biaya teknologi, mempermudah sistem akuntansi, serta meningkatkan efektivitas laporan keuangan.
