WAKTU HABIS, Bangunan Liar di Karawang Barat Mulai Dibongkar

Bangli
Bangunan liar di Interchange Karawang Barat mulai dibongkar.
0 Komentar

KBEonline.id- Waktu yang diberikan Pemkab bagi pemilik bangunan liar di Interchange Karawang Barat sudah habis. Hari ini bangunan liar itu mulai dibongkar Satpol PP.

Ya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mulai membongkar 179 bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima yang berdiri di sepanjang jalan Interchange atau akses Gerbang Tol Karawang Barat.

“Penertiban (pembongkaran) bangunan liar dan lapak PKL (pedagang kaki lima sebagai upaya penataan kota,” kata Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rachmat.

Baca Juga:Hubungan Industrial Tidak Kondusif Pabrik-pabrik Pindah, Karawang-Bekasi Mulai Ditinggalkan Ikuti Keseruan Maybank Cycling Series Il Festino 2025. Kegiatan Gowes Ke-BIKE-an Tanggal 30 November

Ia menyampaikan, sesuai dengan pendataan, terdapat 179 bangunan liar dan lapak PKL yang berdiri di sepanjang akses Gerbang Tol Karawang Barat, mulai dari Jembatan Citarum hingga Gerbang Tol Tol Karawang Barat.

Menurut dia, ratusan pemilik bangunan liar dan lapak PKL itu sudah diberitahu terkait rencana penertiban, yakni dengan memberikan Surat Peringatan Pertama, agar mereka membongkar sendiri bangunan miliknya.

Ratusan bangunan liar dan lapak PKL di sepanjang jalan Interchange Karawang Barat akan dibongkar karena menempati ruang milik jalan, dan melanggar ketentuan Pasal 32 Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang larangan pendirian bangunan di ruang milik jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum.

Selain itu, aktivitas pedagang kaki lima di lokasi yang tidak ditetapkan juga melanggar Pasal 28 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Karawang Nomor 10 Tahun 2020

Sebelumnya dalam proses pembagian Surat Peringatan Pertama, terdapat warga yang mempertanyakan penertiban.

Petugas kemudian memberikan penjelasan sesuai prinsip penertiban pada pasal 43, penegakan ini dilakukan demi keselamatan dan ketertiban bersama.

Sebelumnya Surat Peringatan Pertama diberikan sebagai sanksi awal administratif, sesuai pasal 52 dan pasal 54, dengan memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum tindakan lanjutan diterapkan.

Baca Juga:1.000 (Pembangunan) Masalah Rumah Panggung Dedi Mulyadi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Minta Kaji UlangJika Malam Stasiun Cikarang Jadi “Hotel Dadakan”, Saat Kereta Tak Lagi Ramah Bagi Pekerja  

Batas waktu yang ditetapkan tidak ada pembongkaran mandiri, maka Satpol PP Karawang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan penertiban dan pembongkaran tanpa kompromi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta K3, agar kawasan strategis Karawang Barat tetap tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. ***

0 Komentar