KBEonline.id – Samsat Karawang menyosialisasikan mekanisme mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar daerah ke wilayah Karawang.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya melalui program unggulan bertajuk “Polantas Menyapa”, yang menjadi sarana komunikasi langsung antara polisi lalu lintas dengan masyarakat.
Program ini digelar secara rutin sebagai upaya membangun kedekatan dan transparansi. Serta pemahaman publik terhadap layanan administrasi kendaraan bermotor.
Baca Juga:Inilah Daftar Lengkap Pemenang Lomba Hari Guru PGRI 2025 Kabupaten Karawang, Siapa Saja yang Berprestasi?Pendidikan Selalu Dimulai dari Guru, tapi Kini Guru Justru Jadi Pihak yang Paling Terakhir Dipikirkan
Kantor Samsat Kabupaten Karawang, menyosialisasikan mekanisme mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar daerah ke wilayah Karawang.
Kasat Lantas AKP Abdurohman Hidayat, mengatakan, bahwa kegiatan ini digelar untuk menjawab masih kurang pemahaman masyarakat terkait proses administrasi mutasi kendaraan.
“Program Polantas Menyapa kali ini menyasar wajib pajak yang datang ke Samsat Majalengka untuk mengurus kendaraan dari luar daerah. Kami ingin memastikan proses mutasi berjalan lancar, cepat, dan sesuai prosedur tanpa praktik percaloan,” katanya.
Petugas juga memaparkan tahapan penting dalam proses mutasi kendaraan, yaitu, cek fisik kendaraan, wajib dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan gesek nomor rangka dan mesin sebagai verifikasi identitas.
Penyerahan berkas pemohon menyerahkan dokumen dari Samsat asal seperti Surat Pengantar Mutasi, Fiskal Antar Daerah, BPKB, STNK, dan KTP pemilik baru.
Registrasi dan validasi, petugas melakukan input dan validasi data kendaraan di sistem Samsat Majalengka.Pembayaran PNBP dan Pajak, pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen baru, serta melunasi pajak jika masih ada tunggakan.
Penerbitan dokumen baru dan pemilik kendaraan menerima STNK dan plat nomor baru beridentitas plat T Karawang, beserta BPKB baru sesuai domisili.
Baca Juga:Daftar Lengkap Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi Karawang 2025, Siapa yang Masuk Daftar Paling Bergengsi?GEMPAR! 900 Guru Bakal ‘Membanjiri’ Plaza Pemda Karawang 25 November, Ada Agenda Besar?
Adapun berkas yang wajib disiapkan antara lain, BPKB asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, KTP asli pemilik baru (alamat Karawang) dan fotocopy kuitansi jual beli bermaterai (jika ada perubahan kepemilikan), arsip cabut berkas dari samsat asal.
Abdurohman Hidayat menegaskan, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo dalam pengurusan administrasi di samsat.
“Seluruh prosedur sudah terstruktur dan transparan. Jika ada warga yang merasa dipersulit atau dimintai biaya di luar ketentuan resmi PNBP dan PKB, segera laporkan kepada petugas,” tegasnya. **
