Dana 13 Triliun dari Koruptor Siap Dipakai Pemerintah: Benarkah Bisa Bantu Pendidikan dan Infrastruktur?

Wacana penggunaan uang hasil rampasan koruptor untuk membiayai program-program prioritas pemerintah kini memas
Wacana penggunaan uang hasil rampasan koruptor untuk membiayai program-program prioritas pemerintah kini memasuki fase lebih serius.
0 Komentar

KBEONLINE.ID, — Wacana penggunaan uang hasil rampasan koruptor untuk membiayai program-program prioritas pemerintah kini memasuki fase lebih serius. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa uang negara yang berhasil dipulihkan dari kasus korupsi tidak boleh dibiarkan mengendap tanpa pemanfaatan yang jelas. Dana 13 Triliun dari Koruptor Siap Dipakai Pemerintah: Benarkah Bisa Bantu Pendidikan dan Infrastruktur?

Pemerintah bertekad memastikan bahwa setiap rupiah yang berhasil dikembalikan dari para pelaku korupsi akan dialokasikan kembali kepada rakyat melalui berbagai program strategis termasuk perbaikan sekolah, pembangunan desa nelayan modern, digitalisasi pendidikan, hingga pembayaran utang proyek kereta cepat Whoosh.

Gagasan ini langsung memunculkan pertanyaan publik: bagaimana mekanisme penggunaan dana rampasan koruptor? Apakah pemerintah dapat langsung menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan? Jawabannya, menurut pakar hukum pidana dan perdata Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, adalah tidak semudah itu. Ia menjelaskan bahwa uang sitaan korupsi tetap harus melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana pendapatan negara lainnya.

Baca Juga:Tiga Karakteristik Tidur Berkualitas: Bukan Hanya Lama Tidur, tetapi Bagaimana Tubuh Benar-Benar PulihSelamat! Penerima Beasiswa Karawang Cerdas 2025 Diumumkan Hari Ini, Jangan Sampai Terlewat Mengecek!

Menurut Fickar, alurnya sudah baku. Setelah uang sitaan dipulihkan melalui proses hukum baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung, dana tersebut harus lebih dahulu masuk ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Anggaran. Uang hasil rampasan itu kemudian dicatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Baru setelah itu pemerintah dapat mengusulkannya dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk dibahas bersama DPR.

Ia menegaskan bahwa tidak ada jalur khusus atau percepatan yang membuat uang hasil rampasan koruptor dapat langsung dipakai pemerintah tanpa prosedur. Semua tetap harus melewati siklus anggaran mulai dari tahap perencanaan, pengajuan, pembahasan, penetapan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Fickar mencontohkan bahwa meskipun pemerintah memiliki tujuan mulia menggunakan uang tersebut untuk rakyat, presiden tetap tidak bisa serta-merta menarik dana itu begitu masuk kas negara.

Selama ini, struktur pendapatan negara didominasi oleh pajak. Namun Fickar mengatakan bahwa uang rampasan koruptor yang masuk sebagai PNBP tetap sah digunakan untuk membiayai program pemerintah, asalkan melalui mekanisme anggaran resmi. Ia kembali menegaskan bahwa pelaksanaan anggaran negara tidak boleh keluar dari koridor hukum, termasuk ketika menyangkut uang sitaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.

0 Komentar