Penggunaan uang hasil rampasan koruptor untuk membiayai program nasional adalah langkah strategis yang sejalan dengan kepentingan publik dan prinsip keadilan fiskal. Namun pelaksanaannya membutuhkan proses, tata kelola yang transparan, serta pengawasan yang ketat agar tidak justru melahirkan masalah baru dalam pengelolaan dana publik. Jika skema ini berjalan sesuai aturan, maka Indonesia memasuki era baru pengelolaan keuangan negara di mana uang yang pernah dicuri dapat kembali memberi manfaat bagi rakyat.
Dana 13 Triliun dari Koruptor Siap Dipakai Pemerintah: Benarkah Bisa Bantu Pendidikan dan Infrastruktur?
