KBEonline.id- Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan penyaluran honor RT dan RW sebesar Rp 1 juta per bulan di tahun 2025 terus berjalan dengan mengedepankan prinsip tertib administrasi.
Berdasarkan data terbaru per 26 November 2025, jumlah RT dan RW di Kabupaten Bekasi mencapai 10.215 orang yang akan menerima honorarium di bulan ini.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menyatakan pembayaran honor RT/RW dilakukan setiap bulan bersamaan dengan dana alokasi desa sesuai arahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Baca Juga:Sekolah Rawan Bullying , KPA Jabar Minta Disdik Intensifkan Konseling di SekolahRekomendasi 7 Langkah Memilih Facial wash untuk Remaja dan Link Produk Terbaru
“Sesuai arahan Pak Bupati, pembayarannya dilakukan setiap bulan bersamaan dengan dana alokasi desa. Karena ini merupakan komponen honor, kami berharap para ketua RT dan RW dapat semakin optimal dalam melayani masyarakat di lingkungan masing-masing, terutama dalam hal penyediaan data yang akurat,” kata Ida Farida kepada Cikarang Ekspres, Rabu (26/11).
Ia mengakui penyaluran sempat mengalami keterlambatan akibat kendala administrasi serta proses Dana Bagi Hasil (DBH) yang harus diprioritaskan terlebih dahulu.
Namun setelah Bupati Bekasi berkomunikasi langsung dengan perwakilan kepala desa dan forum BPD, langkah percepatan segera dilakukan.
“Bukan tidak cair, tapi perbaikan dokumen yang lambat ditindaklanjuti. Tidak quick response. Padahal kelengkapan administrasi menjadi kunci utama,” ujarnya.
Untuk pencairan, lanjut Ida, dokumen dari 179 desa harus melalui verifikasi dan validasi (vervali) di kecamatan, kemudian diteruskan ke DPMD sebelum diproses oleh BPKAD. Dokumen yang belum lengkap akan dikembalikan untuk diperbaiki.
“Untuk RT dan RW se-Kabupaten Bekasi, yang dokumennya sudah masuk akan langsung diproses. Jika dokumen belum masuk, tentu tidak bisa. Maka dari itu desa harus segera menyerahkan dokumennya,” imbuhnya.
Saat ini, berkas Alokasi Dana Desa (ADD) yang masuk ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) telah terhimpun dari 177 desa, dan 175 desa sedang dalam proses di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Baca Juga:Banjir Karawang Rendam 38 Rumah, Ketinggianya 60 SentimeterWAKTU SUDAH HABIS, Satpol PP Segera Ratakan 178 Bangunan Liar di Karawang Barat, Pemilik Nawar Bongkar Sendiri
Sementara untuk Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHP), berkas yang masuk ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tercatat dari 170 desa, dan 167 desa telah masuk ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
