KBEonline.id, KARAWANG – Kepala Desa Wadas, Junaedi yang akrab disapa Jujun, diduga terlibat dalam praktik sewa lahan milik Jasa Marga kepada sejumlah pemilik bangunan liar atau bangli di jalur akses tol Karawang Barat.
Salah satu pemilik bangli berinisial A mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar biaya sewa lahan melalui pihak desa.
“Satu orang bayar sepuluh juta per tahun. Bayarnya ke lurah Jujun,” ujarnya, Rabu, (26/11).
Baca Juga:Kolaborasi Pertamina EP Tambun Field dan Guru Lahirkan Generasi Peduli LingkunganNusantara Peduli Palestina, Seruan Kemanusiaan dari Karawang untuk Gaza
A menjelaskan bahwa biaya yang dibayarkan hanya untuk penggunaan lahannya, sementara bangunannya harus dibangun sendiri oleh penyewa.
“Bangunannya kami bangun sendiri, jadi uang sewa itu hanya untuk lahan saja,” katanya.
Menurut A, izin penggunaan lahan diberikan langsung oleh kepala desa.
“Lurah yang ngijinin. Kalau nggak diijinin lurah, kami tidak akan bisa bangun disini,” katanya.
Namun, setelah adanya kegiatan pembongkaran bangli yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pengembalian dana tersebut dilakukan karena para penyewa tidak lagi dapat menggunakan lahan tersebut.
A mengatakan bahwa Jujun telah mengembalikan sisa uang sewa kepada para penyewa karena masa sewa mereka belum habis. “Lurah Jujun sudah balikin sisa sewanya. Yang saya tahu ada dua orang sisa dua bulan lagi, dibalikin dua juta. Yang satu sisa tujuh bulan, dibalikin enam juta,” tambahnya.
Sementara itu, Jujun meminta pihak yang merasa dirugikan untuk menunjukkan lokasi pasti lahan yang disebut-sebut disewa melalui dirinya. Ia menilai tuduhan tersebut tidak jelas dan perlu dibuktikan.
Ia mengakui bahwa memang ada lahan yang pernah ia sewakan, tetapi lokasinya berada di bagian belakang dan bukan milik Jasa Marga.
“Itu lahan di belakang, dan itu milik bos saya,” katanya.
Baca Juga:Debit Cidawolong Meningkat, Warga Karawang Kulon dan Karangligar Mulai Terdampak BanjirTagedi Jihad Alpahmi, Bocah Jatuh di RS Hastien Meninggal, Publik Makin Geram Soal Keamanan dan Pelayanan
Menurutnya, klaim penyewa yang menyebut telah menyewa lahan kepadanya harus dibuktikan secara konkret, bukan hanya pernyataan sepihak.
Lebih lanjut, Tim Hukum Jabis (Jabar Istimewa), Pontas, turut membantah tudingan yang ditujukan kepada Kades Jujun tersebut. Ia meminta agar pihak yang menuduh dapat menunjukkan bukti yang valid.
“Untuk bisa membuktikan bahwa ia menyewa lahan itu kepada lurah, coba saja tunjukkan dulu buktinya mana,” ujarnya.
