Kenaikan Upah Minimum 2026: Formula Baru Berbasis KHL, Buruh Tuntut 8,5-10,5%!

kenaikan upah minimum 2026
Pemerintah Indonesia batal mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 21 November kemarin, karena masih menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Foto: Intagram @infocimahi.co - kbeonline.id
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Pemerintah Indonesia batal mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 21 November kemarin, karena masih menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Regulasi ini akan mengubah formula pengupahan dari “satu angka nasional” seperti 6,5% pada 2025 menjadi model rentang yang lebih fleksibel, mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di setiap daerah, pertumbuhan ekonomi lokal, dan inflasi. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli optimis pengumuman rampung akhir November atau awal Desember, dengan gubernur berwenang menetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

Putusan MK menekankan upah minimum harus menjamin kesejahteraan pekerja, bukan hanya rumus matematis seperti PP 51/2023 yang sering hasilkan kenaikan 1-3%. “Kami sedang hitung estimasi KHL secara komprehensif, termasuk disparitas antarwilayah,” ujar Yassierli dalam konferensi pers 20 November.

Baca Juga:Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini: Naik Tipis ke Rp 2.378.000 per GramGiovanni van Bronckhorst Masuk Radar PSSI: Kandidat Ideal Pelatih Timnas Indonesia dengan Darah Maluku?

Ini berarti UMP 2026 tak lagi pukul rata; daerah maju seperti DKI Jakarta bisa naik lebih tinggi, sementara wilayah lain disesuaikan kemampuan ekonomi. Proyeksi awal: kenaikan nasional rata-rata 6,5-8,5%, tapi serikat buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tuntut minimal 8,5-10,5% untuk tutup defisit daya beli pasca-inflasi pangan 4-5% tahun ini.

Presiden KSPI Said Iqbal sebut, “Pertumbuhan ekonomi nasional 5,2% tak cukup; beberapa provinsi seperti Maluku Utara capai 30%, jadi upah harus ikut!” Jika tuntutan KSPI terpenuhi, UMP DKI Jakarta (Rp5.297.381 pada 2025) bisa tembus Rp5.962.000 (+10,5%), UMK Kota Bekasi Rp6.288.000 dari Rp5.690.752, dan Kabupaten Bekasi Rp6.142.000 dari Rp5.558.515.

Sementara Konfederasi ASPEK Indonesia minta tak kurang dari 6,5% untuk perbaiki kesenjangan, dengan tambahan usulan hapus outsourcing dan sahkan UU Ketenagakerjaan versi buruh. Pengusaha via Apindo, diwakili Shinta Kamdani, khawatir kenaikan berlebih tekan industri: “Harus objektif, pertimbangkan inflasi 3% dan daya saing global.”

Daftar proyeksi UMP 2026 jika naik 10,5% (berdasarkan UMP 2025):

DKI Jakarta: Rp5.962.000Jawa Barat: Rp2.380.000 (rata-rata)DI Yogyakarta: Rp2.505.000Jawa Timur: Rp2.200.000 (rata-rata)Sulawesi Selatan: Rp3.150.000

Dengan PDB diproyeksi 5,1% tahun depan, kenaikan ini bisa dorong konsumsi rumah tangga 55% dari ekonomi nasional. Namun, tantangan: disparitas UMP antarprovinsi masih 3 kali lipat, dan 30% pekerja informal tak ter-cover. Buruh Jakarta via Aliansi Serikat Buruh tuntut Rp6 juta spesifik untuk ibu kota, sejalan KHL metropolitan Rp7-8 juta per bulan. Pemerintah janji dialog tripartit (buruh-pengusaha-pemerintah) akhir pekan ini. Bagi jutaan pekerja, UMP 2026 bukan angka semata, tapi kunci kesejahteraan di tengah biaya hidup melonjak. Apakah 10,5% jadi kenyataan, atau kompromi 7%?

0 Komentar