Optimalisasi Pelayanan KB, DPPKB Karawang Gelar Koordinasi dan Pendampingan Pengisian Aplikasi SIRIKA-SIGA

Pembinaan Pelayanan KB.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan Koordinasi Pembinaan Pelayanan KB. --kbeonline.id--
0 Komentar

KARAWANG, KBEOnline.id — Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan Koordinasi Pembinaan Pelayanan KB serta Pendampingan Pengisian Aplikasi SIRIKA-SIGA Fasyankes pada Kamis (27/11/2025) di Brits Hotel Karawang. Kegiatan ini mengusung tema “Optimalisasi Pelayanan KB dan SIRIKA-SIGA Fasyankes untuk Mewujudkan Capaian KB Berkualitas.”

Plt. Kepala DPPKB Karawang, Imam Bahanan dalam sambutannya, acara ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan KB di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Kabupaten Karawang. Selain itu, kegiatan ini turut mendorong penguatan sinergi antara DPPKB, Satpel PPKB, dan fasyankes dalam penyediaan layanan KB yang efektif dan terstandar.

Dalam pelaksanaannya, peserta mendapatkan pendampingan teknis terkait implementasi aplikasi SiRIKA-SiGA sebagai alat bantu manajemen logistik dan pelayanan KB. Melalui pendampingan langsung (demo/input on the spot), peserta diharapkan mampu mengoperasikan aplikasi secara mandiri dan tepat guna.

Baca Juga:Harga Emas Antam Kembali Naik, Jadi Semahal IniAPBD 2026 Turun, Masyarakat di Bekasi Siap-Siap Terima Dampaknya

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan sistem informasi yang terintegrasi penting untuk menjamin ketersediaan alat kontrasepsi (alokon) secara tepat jumlah, jenis, dan waktu pada setiap fasilitas kesehatan.

“Keandalan stok alokon menjadi kunci dalam menjamin pelayanan KB berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 130 peserta dari fasyankes, 30 admin KB, dan 30 admin PPADI. Dengan total 190 peserta, kegiatan ini menjadi salah satu upaya terbesar dalam mempersiapkan integrasi penuh data dan layanan KB di tingkat daerah melalui sistem digital.

Tim SIRIKA-SIGA BKKBN Jawa Barat, Salika Aryandi Putri dan Theresia Valentina, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan sistem informasi rantai pasok alokon, yaitu Peraturan Kepala BKKBN Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 24. Regulasi tersebut menegaskan bahwa distribusi alat dan obat kontrasepsi harus menggunakan sistem informasi rantai pasok yang terintegrasi mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dan fasyankes.

“Aplikasi SIRIKA sendiri memiliki sejumlah fitur utama, antara lain dashboard, penerimaan, distribusi, manajemen stok, laporan, hingga menu pengaturan. Namun sebelum redesain, aplikasi ini masih berdiri sendiri dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem SIGA, sehingga beberapa kendala teknis sering muncul, seperti ketidaksesuaian kodifikasi gudang alokon serta kesulitan penarikan data dari SIGA,” ujarnya.

0 Komentar