Rp 7.1 Miliar Dana Hibah NPCI Bekasi Disunat, Diduga Diselewengkan untuk Kampanye Caleg

Korupsi dana hibah
Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dan penggunaan dana hibah NPCI pada APBD tahun anggaran 2024. 
0 Komentar

KBEonline.id- Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dan penggunaan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi pada APBD tahun anggaran 2024.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka yakni Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, Kardi Leo dan bendaharanya, Norman Julian atas kasus korupsi. Keduanya diklaim merugikan negara hingga Rp 7.117.660.158.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah adanya laporan polisi tertanggal 13 Agustus 2025 dan serangkaian pengumpulan alat bukti.

Baca Juga:Tips Memilih Moisturizer Wajah yang Pas untuk Remaja dan Dewasa, Biar Kulit Selalu Sehat dan Lembap!Cara Merawat Kulit Berjerawat untuk Pemula, Tips Praktis dan Produk Aman Buat Kamu!

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dan penggunaan uang hibah NPCI Kabupaten Bekasi ini sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dasarnya laporan polisi tertanggal 13 Agustus 2025,” ujar Mustofa kepada kbeonline.id, Kamis (27/11).

NPCI Kabupaten Bekasi tercatat menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024 dengan total Rp12 miliar.

Rinciannya, hibah pertama sebesar Rp9 miliar dicairkan pada 7 Februari 2024 dan hibah kedua sebesar Rp3 miliar dicairkan pada 5 November 2024.

Dana tersebut diberikan berdasarkan: SK Bupati Bekasi Nomor HK/02/02/K109 Disbudpora Tahun 2024 tanggal 22 Januari 2024 sebesar Rp 9 miliar dan SK Bupati Bekasi Nomor HK002/Kep/625 Disbudpora Tahun 2024 tanggal 24 Oktober 2024 sebesar Rp3 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, dana hibah itu diduga disalahgunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi dan politik.

“Dalam pelaksanaannya, uang Rp12 miliar tersebut oleh tersangka KD sebagian digunakan untuk menggunakan uang hibah sebesar Rp2 miliar untuk keperluan kampanyenya pada pemilihan calon legislatif DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024,” tegas Mustofa.

Selain digunakan untuk kepentingan politik, sebagian dana hibah juga dipakai tersangka NY untuk pembelian kendaraan.

Baca Juga:Apa Itu Moisturizer dan Manfaatnya untuk Wajah, Biar Kulitmu Selalu Lembap dan Sehat!Warga Perum Griya Indah Ciampel Ketahuan Meninggal di Dalam Rumah

“Tersangka NY menerima uang hibah sebesar Rp1,7 miliar yang digunakan untuk uang muka serta angsuran dua kendaraan. Pengambilan kendaraan tersebut menggunakan identitas orang lain,” jelas Kapolres.

Polisi juga menemukan dana sebesar Rp310 juta yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Untuk menutupi penyalahgunaan itu, kedua tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan mencantumkan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

0 Komentar