“Masing-masing tersangka KD dan NY membuat berbagai macam kegiatan fiktif yang dimasukkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan uang hibah tahun 2024,” kata Mustofa.
Berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp7.117.660.158.
“Total kerugian keuangan negara ini bukan perhitungan penyidik, melainkan hasil pemeriksaan auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Baca Juga:Tips Memilih Moisturizer Wajah yang Pas untuk Remaja dan Dewasa, Biar Kulit Selalu Sehat dan Lembap!Cara Merawat Kulit Berjerawat untuk Pemula, Tips Praktis dan Produk Aman Buat Kamu!
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Dokumen SK Bupati terkait hibah Rp9 miliar dan Rp3 miliar Proposal pengajuan dana hibah, Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, SP2D dan surat perintah pencairan dana,
Mutasi rekening bank pemerintah dan swasta, SPK kegiatan bernilai ratusan juta rupiah, Dokumen pembelian kendaraan dan Uang tunai sebesar Rp400 juta
“Uang tunai Rp400 juta ini adalah uang yang berhasil kita selamatkan dari para tersangka,” jelas Mustofa.
Penyidik telah memeriksa total 61 orang saksi, ditambah 1 saksi ahli pidana dan 1 saksi auditor terkait perhitungan kerugian negara.
“Sampai saat ini kami telah memeriksa 61 saksi, ditambah satu saksi ahli pidana dan satu saksi auditor,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan karena masih bersikap kooperatif.
Baca Juga:Apa Itu Moisturizer dan Manfaatnya untuk Wajah, Biar Kulitmu Selalu Lembap dan Sehat!Warga Perum Griya Indah Ciampel Ketahuan Meninggal di Dalam Rumah
“Dua orang tersangka masih kooperatif terhadap kami, jadi sementara belum kita laksanakan penahanan,” kata Mustofa.
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Kalau memang ada perkembangan penyidikan dengan tersangka yang lain, pasti akan kita proses,” tambahnya.
Ia juga menyebut penggunaan dana untuk kepentingan pribadi otomatis berdampak pada pihak-pihak yang seharusnya menerima dana tersebut, termasuk atlet.
“Berarti selain memotong, juga tidak menyalurkan uang itu kepada orang yang berhak menerima,” tandas Mustofa. (Iky)
