KBEonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penguatan integritas birokrasi di Kabupaten Bekasi, khususnya dalam proses mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pelaksanaan proyek strategis daerah diwilayah tersebut.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah II. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Nurcahyo, menyebut manajemen ASN masih menjadi salah satu titik rawan yang perlu mendapatkan perhatian serius karena berpotensi disusupi praktik jual beli jabatan dan pungutan liar.
“Mutasi dan promosi ASN masih menjadi area yang harus diawasi ketat. Tidak boleh ada lagi praktik jual beli jabatan atau pungutan dalam bentuk apa pun. Kalau ada indikasi, silakan dilaporkan,” ujar Arief Nurcahyo kepada kbeonline.id, Kamis (27/11).
Baca Juga:Sekelas Liga ACL Two Tanpa Var, Kapten Persib Bandung Marc Klok : Keputusan Wasit Sangat GilaPansus Raperda SPAM: Regulasi Air Minum Layak Mendesak untuk Karawang
Menurutnya, proses open bidding jabatan eselon II yang sedang berjalan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelantikan pejabat, wajib terdokumentasi dan dilaporkan melalui sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang dapat dipantau publik.
Selain manajemen ASN, KPK juga mendorong agar setiap proyek strategis daerah mendapat pendampingan dan pengawasan sejak awal melalui probity audit oleh Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Pengawasan harus dimulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan. Ini penting untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterbatasan SDM dan anggaran pengawas di daerah tidak boleh menjadi alasan lemahnya pengawasan, justru harus menjadi dasar untuk memperkuat sistem pengendalian internal.
Selain itu, Arief juga mengungkapkan skor hasil penilaian melalui sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) menunjukkan Kabupaten Bekasi masih perlu meningkatkan komitmennya dalam pencegahan korupsi.
“Kalau skor masih di bawah 72, itu berarti masih rentan terhadap praktik korupsi. Ini menjadi tanda bahwa masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh terhadap kebijakan antikorupsi, termasuk memastikan seluruh proses rotasi dan pengisian jabatan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.
