KBEONLINE.ID – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) senilai Rp900 ribu mulai dicairkan hari ini, Jumat (28/11), bagi 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang lolos verifikasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Program tambahan ini, di luar bansos reguler seperti PKH dan BPNT, bertujuan jaga daya beli di tengah inflasi pangan 4-5% tahun ini. Pencairan bertahap hingga Desember via Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara (18,3 juta KPM) atau Kantor Pos (17,2 juta KPM). Menteri Sosial Gus Ipul menegaskan, prioritas desil 1-4 (40% masyarakat termiskin), tapi bukan untuk ASN, TNI, Polri, atau koruptor.
Jika Anda curiga nama Anda hilang dari daftar, jangan panik—banyak kasus kesalahan data akibat update DTKS. “Cek mandiri via situs atau app resmi Kemensos paling akurat, hindari calo yang tawarkan ‘pengurusan’ Rp500 ribu,” pesan Gus Ipul di konferensi pers Kemensos kemarin. Penerima PKH/BPNT pun berpeluang dapat tambahan ini jika desilnya pas. Daerah seperti Sragen (Jateng) sudah ramai antre di Pos, sementara Jakarta target cair penuh akhir pekan. Total anggaran Rp31,5 triliun dari APBN, sejalan target pemerintah angkat 10 juta orang dari kemiskinan ekstrem 2026.
Cara Cek Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu Lewat HP (Paling Mudah & Gratis):
- Via Situs Resmi Kemensos (cekbansos.kemensos.go.id): Buka browser HP, ketik https://cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan NIK KTP (16 digit), nama lengkap sesuai KTP, dan captcha. Klik “Cari Data”. Jika muncul status “Penerima” plus jenis bansos (BLT Kesra), Anda berhak! Selanjutnya, cek saldo KKS di ATM Himbara atau tunggu surat undangan Pos. Waktu proses: 1-2 menit.
- Via Aplikasi Cek Bansos (Download di Play Store/App Store): Cari “Cek Bansos” resmi Kemensos, unduh & instal (ukuran <50MB). Daftar akun baru: Isi NIK, KK, alamat, email; unggah foto KTP + swafoto pegang KTP untuk verifikasi (OTP via email/SMS). Login, pilih menu “Cek Bansos” atau “Status Penerima”. Data otomatis muncul, termasuk jadwal cair. Fitur bonus: “Usul Sanggah” jika data salah—laporkan langsung ke Kemensos.
