KBEonline.id — Penertiban bangunan tanpa izin di ruas Jalan Akses Tol Karawang Barat memasuki hari keempat pada Sabtu, 29 November 2025. Sebanyak 179 bangunan liar yang sebelumnya telah menerima surat peringatan resmi akhirnya tuntas dibongkar sebagai bagian dari program normalisasi saluran sungai dan penataan ruang di kawasan tersebut.
Kegiatan ini dipimpin Satpol PP Kabupaten Karawang dengan dukungan penuh dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat, dan TNI/Polri. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut hadir meninjau jalannya penertiban.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, melalui Kasi Opsdal Satpol PP Karawang, Tata Suparta, menyampaikan bahwa penindakan harus dilakukan secara tegas, terukur, dan humanis, serta mengedepankan keselamatan petugas.
Baca Juga:Citanusa Resmi Mulai Pembangunan Grahayana Homes, Perkuat Pengembangan Hunian di Karawang BaratStroke Jadi Penyebab Kematian Tertinggi di Indonesia Primaya Hospital ajak masyarakat waspadai gejala dini
“Alhamdulillah pembongkaran bangli ini sudah selesai, totalnya ada 179. Meskipun sempat terjadi dinamika di lapangan, situasi tetap kondusif. Setiap bangunan yang dibongkar sesuai hasil pendataan sebelumnya. Penertiban ini dijalankan sesuai Perda 10/2020,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa setelah pembongkaran selesai, tahapan berikutnya akan dilanjutkan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat untuk proses penataan lebih lanjut.
“Setelah tahap pembongkaran ini tuntas, penataan kawasan sepenuhnya akan dilakukan Pemprov Jabar,” kata Tata.
Tata mengatakan, Pemprov Jabar tengah menyiapkan langkah penanganan di Pasir Panggang dengan membentuk satuan tugas khusus melalui Dinas Sumber Daya Air (DSDA), yang saat ini masih dalam tahap penyusunan draft SK Gubernur. “Saat ini draft sedang disusun,” kata Tata.
PJT II Berikan Surat Teguran Kepada Pemilik Bangli
Perum Jasa Tirta II (PJT II) sebelumnya juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan dan teguran kepada para pemilik bangunan liar di sepanjang Ruas B.Ppq 1 hingga B.Ppg 9, Sempadan Saluran Sekunder Pasirpanggang, pada 26 November 2025. Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas tanggul dan badan saluran irigasi, melanggar ketentuan tata ruang.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan ruang sempadan irigasi wajib menjaga fungsi lindung, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem.
PJT II juga mengingatkan bahwa bagi pihak yang pernah memiliki Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan (SPPL), terdapat ketentuan pada Pasal 2 ayat (4) yang menyatakan bahwa lahan dapat sewaktu-waktu dipergunakan kembali oleh pemerintah tanpa kewajiban memberikan ganti rugi apabila diperlukan untuk kepentingan negara.
