KBEONLINE.ID – Penetapan Kenaikan UMP (Upah Minimum Provimsi) 2026 bakal tetap pakai aturan yang berlaku di PP 51/2023, revisi dari PP 36/2021 soal pengupahan.
Selama ini alpha ada di kisaran 0,10–0,30 dan itu yang bakal jadi acuan lagi.
Bedanya tahun depan formulanya benar – benar dihitung, bukan disamaratakan lagi.
Ini membuat UMP 2026 formula berbeda dengan UMP 2025 yang naik bareng 6,5% untuk semua provinsi.
Baca Juga:1 Desember Hari Apa? Yuk, Cari Tahu Deretan Peringatan Penting yang Diperingati Dunia Setiap TahunnyaBegini Tutorial Lengkap Daftar WiFi Internet Rakyat: Internet Unlimited 100 Mbps Cuma Rp100 Ribu/Bulan!
Dengan sistem formula, hasilnya bisa beda di tiap daerah sesuai kondisi ekonominya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan PP ini nantinya akan menjadi dasar hukum penetapan upah, termasuk upah minimum provinsi, kabupaten dan kota pada tahun 2026.
Presiden Indonesia juga sudah menyetujui arah kebijakan baru terkait formula UMP ini.
Pemerintah tinggal merapikan PP khusus soal kenaikan UMP dan ditargetkan selesai akhir Desember.
Ada tiga poin yang ditekankan Presiden menurut Menaker.
- Pertama proses kenaikan UMP harus sesuai amanat MK dan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi.
- Kedua, kebijakan baru harus bantu mengurangi kesenjangan upah antar daerah.
- Ketiga, kondisi ekonomi tiap wilayah tetap jadi indikator utama.
Dengan konsep itu, UMP 2026 tidak lagi pakai satu angka seragam seperti tahun lalu.
Nantinya akan ada kisaran dan formula baru sebagai acuan kenaikan upah minimum provinsi.
