KBEonline.id – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 kembali mencuat, sejumlah masyarakat mencari tahu informasi seputar kebenaran informasi kenaikan gaji pensiunan PNS 2025. Tapsen pun buka suara terkait isu gaji pensiunan PNS tersebut.
Informasi ini berawal sejak Oktober 2025 karena unggahan di media sosial Facebook berupa tangkapan layar sebuah artikel berisi narasi bahwa Taspen resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan 2025.
Kabarnya, narasi tersebut juga mengeklaim bahwa hal tersebut telah disetujui Menteri Keuangan.
Fakta Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025
Baca Juga:Viral! Minimarket hingga Gudang Bulog Dijarah Usai Banjir Besar di Tapteng, Warga Mengaku Tak Punya MakananNasDem Gerakkan Seluruh Kader untuk Tanggap Darurat Bencana di Sumatra
Dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan fakta bahwa narasi tersebut tidak benar.
Fakta ini terverifikasi dengan adanya laporan, dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Per September 2025, besaran gaji pokok PNS masih berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut kisaran gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
