Denda BPJS Kesehatan 2025: Aturan Terbaru, dan Cara Menghindarinya

daftar denda bpjs kesehatan
Ketahui daftar denda BPJS Kesehatan 2025 terbaru. Foto: Istimewa - kbeonline.id
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Program BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat. Namun, ketika peserta terlambat membayar iuran atau menunggak hingga lebih dari batas waktu yang ditentukan, ada konsekuensi administratif, termasuk potensi denda jika peserta ingin menggunakan layanan rawat inap.

Dengan memahami aturan ini, peserta bisa tetap terhindar dari sanksi dan memastikan layanan tetap aktif ketika dibutuhkan.

Ketentuan Denda BPJS Kesehatan 2025

  • Jika iuran BPJS tidak dibayarkan tepat waktu, hingga melewati 45 hari maka status kepesertaan dinonaktifkan sementara.
  • Bila setelah melunasi tunggakan peserta melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak aktif kembali, maka denda layanan (bukan denda iuran) bisa dikenakan.
  • Besaran denda yaitu sebanyak 5% dari biaya perawatan INA-CBGS awal × jumlah bulan tertunggak.

Ketentuan tambahan:

  • Jumlah bulan tertunggak maksimum dihitung 12 bulan meski tunggakan lebih lama
  • Denda maksimal yang dikenakan adalah sekitar Rp 20–30 juta per kejadian rawat inap
  • Jika peserta hanya menunggak tapi tidak membutuhkan rawat inap setelah lunas, maka denda layanan tidak berlaku.

Tidak semua keterlambatan otomatis kena denda, denda hanya berlaku jika peserta menggunakan fasilitas rawat inap dalam periode tertentu setelah melunasi tunggakan.

Baca Juga:Mulai 1 Desember 2025: Harga BBM Pertamina TerbaruMau Internet Murah? Begini Cara Registrasi Internet Rakyat + Cek Wilayah Layanan

Dampak & Risiko Jika Tunggak Iuran

  • Selama iuran tertunggak dan belum dibayar, peserta tidak bisa memakai layanan BPJS, baik rawat jalan maupun rawat inap
  • Bila kamu butuh perawatan saat status nonaktif, bisa jadi kamu harus bayar penuh biaya medis tanpa subsidi
  • Setelah melunasi tunggakan, jika perlu rawat inap dalam 45 hari ke depan, ada risiko denda besar, jadi tetap penting untuk memperhatikan jadwal pembayaran.

Denda BPJS Kesehatan 2025 bukan sekadar denda bulanan, tapi lebih ke denda layanan, berlaku jika peserta menunggak iuran dan kemudian membutuhkan rawat inap.

Besar denda bisa mencapai puluhan juta rupiah, tergantung biaya perawatan dan lamanya tunggakan.

Supaya tetap aman dan layanan kesehatan bisa dinikmati dengan tenang, pastikan iuran dibayar tepat waktu, cek status aktifitas kartu BPJS, dan hindari rawat inap mendadak setelah melunasi tunggakan.

0 Komentar